Berita Palembang
Arti PPK, PPS dan KPPS, Apa Bedanya, Lengkap Istilah dalam Pemilu 2024
Arti PPK, PPS juga ada KPPS dan sejumlah istilah dalam pelaksanaan pemilu 2024 nanti.
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA- Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 segera dibuka oleh Komisi pemilihan Umum (KPU).
Selain PPK, PPS juga ada KPPS dan sejumlah istilah lain dalam pelaksanaan pemilu 2024 nanti.
Ada baiknya juga mengenal istilah-istilah dalam Pemilu 2024 berikut ini :
1. TPS
TPS adalah singkatan dari Tempat Pemungutan Suara.
2. PPK
Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten maupun kota untuk melaksanakan Pemilu pada tingkat kecamatan.
3. PPS
Panitia Pemungutan Suara merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten maupun kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan maupun desa.
4. KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
5. DPT
Daftar Pemilih Tetap memuat nama-nama pemilih yang telah memiliki hak pilih dan tercatat sebagai pemilih.
6. DPK
Daftar Pemilih pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar di dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
7. DPTb
Daftar Pemilih Tambahan diperuntukkan bagi pemilih yang melakukan pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan.
8. DPTHP
Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan yang merupakan hasil perbaikan dari DPT yang sebelumnya telah ditetapkan.
9. PSU
PSU adalah singkatan dari Pemungutan Suara Ulang.
10. Formulir Model A5
Surat pemberitahuan pemilih tambahan atau pemilih pindah TPS.
11. Model C-KPU
Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara.
12. Model C1 Plano
Catatan hasil penghitungan suara.