Pemilu 2024
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPK dan PPS 2022 Pemilu 2024, Dibuka 22-29 November 2022
Berikut jadwal, syarat dan tata cara pendaftaran rekrutmen calon PPK, PPS dan KPPS Tahun 2022 dalam rangka pelaksanaan pemilu 2024 mendatang melalui l
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut jadwal, syarat dan tata cara pendaftaran rekrutmen calon PPK, PPS dan KPPS Tahun 2022 dalam rangka pelaksanaan pemilu 2024 mendatang melalui laman siakba.kpu.go.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memastikan jadwal pendaftaran calon petugas adhock Pemilu 2024, mulai dari PPK Kecamatan dan PPS.
Pendaftaran PPK dibuka pada 22-29 November 2022, dengan pengumunan ataupun sosialisasi mulai 16 November.
Sedangkan Pendaftaran PPS dibuka kurun waktu sekitar seminggu setelah PPK.
Hal ini setelah, KPU RI resmi menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja badan adhoc Pemilu dan Pilkada.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Sudah Keluar dan Tahapan Seleksi
Adapun syarat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS maka Anda harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya;
- berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
- mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Setelah memenuhi syarat sebagai calon PPK, PPS dan KPPS, kamu bisa langsung mendaftarkan diri untuk rekruitmen panita pemilu 2024.
Baca juga: Masa Kerja PPK dan PPS Pemilu 2024, Gaji Naik Dibanding Pemilu 2019
Berikut alur dan tata cara pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024 sebagaimana melansir di siakba.kpu.go.id
1. Pelamar diminta untuk melakukan login siakba.kpu.go.id terlebih dahulu. Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan Jika belum membuat akun buka klik di sini untuk tata caranya
2. Melengkapi Identitas.
Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran. Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.
3. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar
Klik tulisan di sini, untuk membuat lamaran.
4. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar
- Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota
- Badan ADHOC
5. Isi biodata dan riwayat hidup