Pemilu 2024
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPK dan PPS 2022 Pemilu 2024, Dibuka 22-29 November 2022
Berikut jadwal, syarat dan tata cara pendaftaran rekrutmen calon PPK, PPS dan KPPS Tahun 2022 dalam rangka pelaksanaan pemilu 2024 mendatang melalui l
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
kubar.bawaslu.go.id
Jadwal, Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Rekrutmen PPK, PPS dan KPPS 2022, Pemilu 2024
6. Upload berkas pesyaratan yang diminta, Seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran
7. Kirim Data
Baca juga: Daftar Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, KPU Sebut Ada Kenaikan yang Signifikan Dibanding Pemilu 2019
Catatan : Pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah cek kembali dan tealah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU. KPU Berhak untuk menyimpan dan menggunakan data saya diatas untuk digunakan sebagai mestinya sesuai perundang -undangan yang berlaku
8. Selesai
Tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi atau lamaran lulus atau tidak. Hasil bisa dicek pada akun SIAKBA masing-masing
Berita Terkait