Berita Palembang

Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN di Palembang, Kuasa Hukum Korban Desak Jemput Paksa Terduga Pelaku

Kuasa Hukum Arya mengatakan mereka mendesak penyidik melakukan upaya paksa ke para terduga pelaku penganiayaan mahasiswa UIN Raden Fatah Palemban

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Arya Lesmana Putra mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang korban dugaan penganiyaan sewaktu menjadi panitia diksar saat memberi keterangan kasus dugaan penganiayaan mahasiswa UIN di Palembang beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus penganiayaan dan pengeroyokan dialami Arya Lesmana Putra mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang sewaktu menjadi panitia diksar sudah berjalan selama satu bulan lebih.

Sampai saat ini ke-10 terduga pelaku penganiayaan yang hendak diperiksa polisi sudah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali.

Tim Kuasa Hukum Arya, Prengki Adiatmo SH mengatakan mereka akan terus mendesak penyidik untuk melakukan upaya paksa kepada para terduga pelaku penganiayaan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang tersebut.

"Kami akan mendesak penyidik untuk menjemput paksa terduga pelaku 10 orang itu. Surat sudah kami layangkan, kami akan koordinasi dengan Kapolda dan rekan-rekan pengacara yang lain, " ungkap Prengki via telpon, Sabtu (12/11/2022).

Upaya paksa dilakukan karena para terduga pelaku sudah mangkir sebanyak dua kali dipanggil penyidik Polda Sumsel. Selain itu desakan untuk jemput paksa diperlukan karena ada informasi bahwa kuasa hukum terduga pelaku mengajukan penundaan pemeriksaan.

"Kita takutnya ada upaya penghilangan barang bukti atau semacamnya. Kalau sudah di tahap sidik kan bisa dilakukan upaya penjemputan secara paksa , makanya kami terus lakukan upaya itu, " ujarnya.

Baca juga: Petani di Tugumulyo Musi Rawas Antre Berjam-jam Demi Dapat Kartu Tani, Dipakai Tebus Pupuk Subsidi

Ia menambahkan, pihaknya juga berencana meminta dukungan mahasiswa lintas kampus dan organisasi mahasiswa lainnya untuk minta dukungan agar penjemputan secara paksa oleh penyidik dilakukan.

"Itu baru rencana saja. Semoga di Aminkan oleh kalangan mahasiswa, " ujarnya.

Terpisah, Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar mengatakan, Polda Sumsel akan melakukan pemanggilan paksa terhadap 10 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan, kami akan melakukan pemanggilan paksa terhadap 10 terduga pelaku," ujar Anwar.

Pemanggilan paksa, lanjut dia, karena 10 terduga pelaku dua kali mangkir dari panggilan polisi.

"Mereka kembali mangkir, akan kami lakukan pemanggilan paksa," katanya.

Mereka 10 terduga pelaku mangkir dari panggilan polisi saat jadwal pemeriksaan perdana di Polda Sumsel.

Saat pemeriksaa kedua, 10 mahasiswa tersebut juga kembali mangkir dari panggilan penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Dua kali mangkir polisi akan melalukan pemanggilan paksa terhadap 10 terduga pelaku pengeroyokan terhadap Arya.

Diketahui, Arya Lesmana Putera diduga mengalami kekerasan dan pelecahan saat menjadi panitia Diksar UMKM Litbang di Bumi Perkemahan Gandus beberapa waktu yang lalu.

Tahap Penyidikan

Sebelumnya, penganiayaan mahasiswa UIN di Palembang resmi naik ke tingkat penyidikan. Polisi dalami keterangan saksi. 

Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika mengatakan, naiknya kasus penganiayaan mahasiswa UIN di Palembang ini ketingkat penyidikan sudah dilakukan sejak Kamis (20/10/2022).

Meski begitu belum ada penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa UIN di Palembang ini.

"Iya sudah naik ke sidik," ujarnya, Senin (24/10/2022).

Hingga kini polisi terus mendalami keterangan saksi.

"Kita sedang mendalami keterangan saksi. Hari ini delapan orang kita panggil sebagai saksi," ujarnya.

Diketahui, Arya Lesmana Putera (19) mahasiswa Universitas Islam Negara (UIN) Raden Fatah Palembang diduga jadi korban pengeroyokan sekaligus pelecehan seksual oleh lebih dari 10 seniornya.

Tepatnya peristiwa itu terjadi ketika Arya dan seniornya sama-sama menjadi panitia dalam kegiatan UKMK Litbang UIN RF yang digelar bagi mahasiswa baru di bumi perkemahan Gandus Palembang, Jumat (30/9/2022).

Arya mengaku disiksa, dipukul, ditelanjangi bahkan meminum air kloset oleh rombongan pelaku.

Atas hal tersebut Arya melapor ke polisi dan berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.

Arya Lesmana Putera (19) mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah (RF) Palembang yang jadi korban kekerasan penganiayaan oleh seniornya secara gamblang mengungkapkan detik-detik peristiwa itu terjadi.

Sebelumnya, Arya Lesmana Putera korban kekerasan mahasiswa UIN di Palembang dikeroyok oleh beberapa seniornya saat sama-sama menjadi panitia dalam kegiatan UKMK Litbang UIN RF yang digelar bagi mahasiswa baru.

Penganiayaan mahasiswa UIN di Palembang resmi naik ke tingkat penyidikan. Polisi dari Polda Sumsel dalami keterangan saksi.
Penganiayaan mahasiswa UIN di Palembang resmi naik ke tingkat penyidikan. Polisi dari Polda Sumsel dalami keterangan saksi. (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Laporkan UIN Raden Fatah Ke Ombudsman RI Sumsel

Tim Kuasa Hukum Arya Lesmana Putera (19) mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang korban kekerasan senior mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Selasa (11/10/2022).

Kedatangan tim kuasa hukum korban kekerasan mahaiswa UIN di Palembang untuk mengadukan Rektorat UIN Raden Fatah.

Pihak UIN Raden Fatah diduga melakukan mal administrasi sehingga terjadi tindak kekeran mahasiswa UIN di Palembang.

Diketahui, Arya Lesmana Putera (19) adalah mahasiswa semester 3 Jurusan Ilmu Perpustakaan UIN RF yang jadi korban pengeroyokan dan pelecehan seksual oleh seniornya saat menjadi panitia dalam kegiatan Diksar bagi mahasiswa baru.

Kedatangan tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Arya, Prengki Adiatmo, S.H.

"Audensi di ombudsman agar memanggil pihak UIN terkait hasil investigasi mereka," ujarnya kepada awak media.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudman Perwakilan Sumsel, Hendrico Rifai mengatakan, laporan yang disampaikan kuasa hukum Arya Lesmana Putera terkait dugaan maladministrasi yang berujung terjadinya tindak penganiayaan.

"Pada intinya mereka menyampaikan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh rektorat UIN terkait dengan pengawasan yang mereka lakukan terhadap kegiatan sehingga terjadilah tindak penganiayaan itu," jelasnya.

Hendrico mengatakan, Ombudsman perwakilan Sumsel selanjutnya akan mengkaji terlebih dahulu perihal laporan yang sudah disampaikan kuasa hukum Arya Lesmana Putera.

Dikatakannya, ada beberapa prosedur serta syarat yang harus dipenuhi sebelum memproses setiap laporan di ombudsman.

Bila semuanya telah terpenuhi secara formil dan materi, Hendrico memastikan Ombudsman dengan tupoksinya tentu akan melakukan tindakan.

"Bila memang sudah memenuhi prosedur, syarat dan laporannya diterima, bisa saja nanti pihak UIN kami panggil ke kantor atau kami yang berkunjung kesana. Untuk menjawab dugaan yang disampaikan pelapor dalam hal ini kuasa hukumnya korban itu," ujarnya.

Paling tidak dibutuhkan waktu beberapa hari kedepan untuk memastikan apakah laporan yang sudah dibuat tim kuasa hukum Arya Lesmana Putera bisa ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI perwakilan Sumsel.

"Tadi saya sudah laporan ke kepala perwakilan. InsyaAllah dalam minggu ini kami sudah rapatkan di pleno," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved