Berita Nasional
Daftar Perwira Polisi yang Disebut Terima Uang Dari Ismail Bolong Terkait Setoran Tambang Ilegal
Seperti diketahui, Keterangan Ismail Bolong penambang ilegal di Kalimantan Timur soal petinggi Polri mendapatkan jatah sejumlah uang tampaknya benar.
TRIBUNSUMSEL.COM - Isu setoran tambang ilegal yang menyeret sejumlah nama petinggi Polri terus menjadi sorotan.
Kini bahkan, sejumlah perwira polisi disebut menerima aliran dana dari penambangan ilegal tersebut.
Bahkan kini muncul bagan alur koordinasi penyaluran setoran dari Ismail Bolong kpara petinggi Polri.
Seperti diketahui, Keterangan Ismail Bolong penambang ilegal di Kalimantan Timur soal petinggi Polri mendapatkan jatah sejumlah uang tampaknya benar adanya.
Hal tersebut tak lepas usai muncul bagan versi baru yang menyebut Kadiv Propam Irjen Pol Syahardianto, yang kala setoran itu menjabat Wakil Kepala Bareskrim (wakabareskrim).
Sejauh ini belum ada konfirmasi resmi soal bagan kedua dan pertama.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Harianto sebelumnya disebut terima uang sogokan Rp6 miliar dari Ismail Bolong lalu dibantah pekan lalu.
Namun belakangan, Ismail Bolong megklarifikasinya soal video viralnya dan menyalahkan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan.
Ismail Bolong mengaku membuat pernyataan keterlibatan Agus Andrianto lantaran dipaksa membaca pernyataan yang dibuat anak buah Hendra Kurniawan.
Saat Ismail Bolong berusaha meredam 'kekisruhan' atas pernyataannya itu, muncul data baru yang jelaskan aliran dana ke petinggi Polri.
Data dalam bentuk bagan tersebut diperoleh tribun, Jumat (11/11/2022).
Selain Kabaresrim Agus Andrianto, muncul nama lain yang diduga ikut 'menikmati' hasil tambang ilegal.
Mereka adalah Kasubdit V Dittipidder Bareskrim Polri AKBP Budi Haryanto.
Budi terima mulai September, Oktober dan November 2021 Rp3 miliar.
Setoran Rp3 miliar tersebut diterima Budi untuk diserahkan ke Dirtipider, Brigjen Pipit Rismanto.
Uang tersebut kemudian diserahkan Wakabaresrim Irjen Pol Suhardianto.
Rp800 juta diperuntukkan kunjungan kerja Kapolri ke daerah-daerah selama masa Covid-19, tahun 2020 dan 2021.

Hal yang sama dilakukan Direktorat Eksus dan Pidum. Masing-masing terima Rp800 juta untuk keperluan uang koordinasi dan operasional kunjungan Kapolri.
Ismail Bolong diketahui sudah menjalankan bisnis batu bara ilegalnya saat masih jadi anggota Sat Intelkam Polresta Samarinda.
Ismail Bolong mampu menambang ilegal di wilayah Bontang dan pernah jual batu bara ke Tan Paulin dalam kurung waktu 2020-2021.
Dalam kegiatan tersebut Aptu Ismail Bolong juga memberikan uang koordinasi kepada Polsek Marang Kayu, Polres Bontang, dan Dirrekrimsus Polda Kaltim.
Ismail Bolong juga koordinasi dengan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri dengan cara menghadap langsung di ruang kerja.
Sebelum menghadap, Ismail Bolong difasilitasi oleh buyer PT SDAM yang berada di Kuningan Jaksel untuk mengambil uang tunai dalam bentuk rupiah.
Baca juga: Hendra Kurniawan sebut Bukan Cuma Ismail Bolong Anggota Polri lain yang Disuruh Buat Testimoni
Baca juga: Viral Ismail Bolong Tak Terima Tambang Batu Bara Dilarang Petugas KPHP, Saya Beri Makan Orang Banyak
Uang tersebut kemudian ditukar di Money Changer untuk diberikan ke Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri.
Selain Bareskrim Polri, Polda Kaltim juga disebut terima uang sogokan dari tambang ilegal.
Ia mengaku dipaksa polisi berpangkat kombes untuk membacakan teks yang sudah dibawa dari jakarta.
Ismail Bolong disebut diintervensi untuk membuat video bantahan soal pengakuan setoran uang tambang ilegal kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Polisi yang intervensi Ismail Bolong penambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur tersebut diketahui berpangkat kombes.
Hal tersebut diungkap oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule.
Iwan Sumule menyampaikan, identitas perwira Polri berpangkat Kombes itu disebut berinisial YU.
"ProDem mendengar informasi bahwa Anggota Bareskrim Polri berpangkat Kombes Inisial YU diduga telah melakukan upaya obstruction of justice dengan menekan Aiptu Ismail Bolong dalam kaitannya video bantahan," kata Iwan kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
Iwan menuturkan bahwa pihaknya juga mendengar informasi tim penyelidik Paminal Propam Polri dalam kasus dugaan penerimaan suap tambang batu bara ilegal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tersebut.
Kini, anggota itu telah ditahan di tempat khusus (Patsus).
Lebih lanjut, Iwan menuturkan bahwa pihaknya mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas dasar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Paminal Propam.
"Karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus segera membebaskan tim penyelidik Paminal Propam yang dipatsus," ungkap Iwan.
Di sisi lain, kata Iwan, ProDem mendesak Propam Polri segera menangkap Kombes YU karena telah melakukan pemaksaan terhadap pembuatan video testimoni palsu Ismail Bolong.
"Selain itu, mendalami dugaan pelanggaran lain yang berpotensi pidana yaitu penggelapan barang bukti kasus robot trading.
Bareskrim Polri adalah bagian dari Kepolisian RI yang berada di garda terdepan dalam penegakkan hukum.
Jika kepalanya saja busuk atau bisa disuap, maka kita jangan berharap penegakkan hukum yang dilakukan Kepolisian RI dapat memberikan keadilan kepada masyarakat," kata dia.
Nasib Ismail Bolong pengusaha tambang di Kalimantan Timur setelah menyebut Hendra Kurniawan terlibat dalam pusaran tambang ilegal.
Kini mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan marah lantaran tuduhan Ismail Bolong yang menyebut adanya intervensi.
Sebelumnya, Ismail Bolong menyebut Kabareskrim Polri menerima Rp6 miliar sebagai sogokan tambang ilegal.
Namun belakangan, Ismail Bolong mengkarifikasi pernyataannya yang direkam video tersebut.
Ismail Bolong mengaku dipaksa mengaku setor sejumlah uang karena tekanan Hendra Kurniawan.
Kini Hendra Kurniawan berencana mengambil langkah hukum.
Hendra mempertimbangkan melaporkan Ismail Bolong ke polisi terkait pencemaran nama baik soal tuduhan intervensi kasus tambang ilegal.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat di sela-sela persidangan kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
"Itu fitnah dan kami sudah mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi terkait keterangan dia (Ismail Bolong) yang telah mencemarkan nama baik dari Hendra Kurniawan," kata Henry kepada wartawan.
Menurutnya, keterangan Ismail Bolong yang menuduh kliennya mengintervensi merupakan cerita orang mabuk.
Hal ini dikuatkan dengan pemeriksaan sejumlah orang yang menunjukan jika keterangan Ismail Bolong itu bohong.
"Saya hanya tanya sama pak Hendra apakah benar anda menekan Ismail Bolong untuk membuat testimoni seperti itu, Dia bilang dia gak kenal juga nggak," ungkapnya. (tribun-timur.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dan Tribunnews.com