Berita Ogan Ilir

Update Pembunuhan Sungai Menang OKI, Dua Pelaku Ternyata Kakak Adik Saudara Kandung

Update pembunuhan Sungai Menang Ogan Komering Ilir (OKI), dua dari empat pelaku pembunuhan tega menghabisi Romli ternyata saudara kandung.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Sutrisno alias Ten dan Supriadi alias Adi, dua dari empat pelaku pembunuhan Sungai Menang tega menghabisi Romli ternyata saudara kandung. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Update pembunuhan Sungai Menang Ogan Komering Ilir (OKI), dua dari empat pelaku pembunuhan tega menghabisi Romli ternyata saudara kandung.

Kedua pelaku tersebut adalah Sutrisno alias Ten dan Supriadi alias Adi.

Kedua kakak adik pelaku pembunuhan OKI  ini bekerja di sebuah proyek yang ada di Sungai Menang dan tercatat warga Kecamatan Sungai Menang.

"Saya sudah bekerja di proyek itu selama kurang lebih satu tahun dan disana saya bekerja sebagai penjaga Camp dan penjaga alat di sana," ujar Ten.

Selain bekerja sebagai penjaga camp dan penjaga alat proyek, kedua saudara kandung ini juga secara bersama melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pria bernama Romli (40), pria asal Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI.

Dalam kasus pembunuhan ini Ten merupakan dalang dari rencana pembunuhan yang mengeksekusi dengan menembak dada Romli sebanyak tiga kali dan kakaknya, Adi bertugas sebagai pembawa parang yang digunakan oleh Ten untuk menebas leher belakang Romli.

Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Romli, Mayat Terkubur Lumpur di Sungai Menang OKI

Untuk menghilangkan barang bukti, tombak, parang, dan senjata api di buang oleh pelaku.

"Semua alat dan senjata yang kami pakai untuk menghabisi korban, kami buang ke sungai agar tidak terdeteksi" tutur Ten.

Akibat dari perbuatan para pelaku, mereka di kenakan pasal terkait tindakan Pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan secara bersama dengan menggunakan kekerasan.

"Pelaku melanggar pasal 340 KUHPidana atau pasal 338KUHPidana dan atau pasal 170 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun," ujar Direktur Reserse Kriminal umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK

Minta Minyak 5 Jeriken

Ucapan maaf selalu dilontarkan oleh tersangka Sutrisno alias Ten saat di mintai keterangan oleh wartawan, Kamis (10/11/2022).

"Saya sangat menyesal telah melakukan hal tersebut dan saya minta maaf sekali kepada pihak keluarga yang di tinggalkan," ujar Ten.

Ten mengaku kesal lantaran korban Romli sering meminta minyak kepada operator proyek yang ada di Sungai Menang OKI.

"Korban saat ini meminta minyak sebanyak lima jeriken, yang mana masing-masing dirijen itu berisi 35liter minyak solar," tutur Ten.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved