Berita Ogan Ilir
Polisi Ringkus Satu dari Dua Pelaku Pembunuhan di Tanjung Raja OI, Ribut Saat Tonton Orgen Tunggal
Polisi meringkus satu dari dua pelaku pembunuhan saat menonton hiburan orgen tunggal di Tanjung Raja Ogan Ilir diringkus polisi.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi meringkus satu dari dua pelaku pembunuhan saat menonton hiburan orgen tunggal di Tanjung Raja Ogan Ilir diringkus polisi.
Pelaku bernama Siswanto (37) ditangkap di lokasi hiburan orgen tunggal tersebut sesaat setelah peristiwa pembunuhan terjadi, Rabu (9/11/2022).
Sedangkan seorang pelaku lainnya bernama Anggi (21) langsung kabur dan menjadi buronan.
Korban penusukan saat orgen tunggal, Rabu (9/11/2022) bernama Frangko Kristian (20 tahun).
Korban mengalami tiga luka tusuk di punggung dan meninggal dunia saat coba diberi pertolongan di Puskesmas Tanjung Raja.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo mengatakan, tersangka bernama Siswanto (37 tahun) ditangkap di TKP.
"Saat penusukan, anggota kami Tim Tikam Polsek Tanjung Raja sedang berjaga mengatur arus lalu lintas di TKP. Anggota langsung mengamankan tersangka," kata Halim didampingi Kanit Reskrim Aipda Efri J, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Terungkap Identitas Mr X Tewas Tak Wajar di Kantor Camat Kertapati, Korban Warga Lampung
Menurut Halim, berdasarkan hasil penyelidikan, penusukan berawal saat keponakan tersangka bernama Anggi (21 tahun) terlibat pertikaian dengan korban.
Anggi disebut melakukan penganiayaan tersebut karena terbakar api cemburu melihat korban menonton orgen tunggal bersama seorang perempuan.
"Awalnya tersangka mengaku ingin melerai keponakannya itu agar tak bertengkar di acara hajatan orang," ungkap Halim.
Namun pertengkaran terus berlanjut dan Anggi terus memukuli korban hingga tersangka turut terpancing emosi.
Tersangka lalu menghujamkan pisau ke punggung korban hingga terkapar bersimbah darah.
Saat tersangka dibekuk polisi, Anggi diketahui kabur dan kini masih dalam pengejaran alias buron.
Sementara tersangka digelandang ke Mapolsek Tanjung Raja dengan sejumlah barang bukti.
"Tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," jelas Halim.
Polisi kini masih mencari Anggi dan mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri.
"Saudara Anggi sebaiknya menyerahkan diri karena pasti kami temukan. Hadapi saja proses hukum yang berlaku," ucap Halim.
Sebelumnya, keributan saat Hiburan organ tunggal di Tanjung Raja, Ogan Ilir, memakan korban jiwa Rabu (9/11/2022) petang
Seorang pemuda bernama Franco Christian dilaporkan tewas usai mengalami luka tusuk,
Peristiwa penusukan yang diawali dengan pertengkaran ini terjadi di Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, pada Rabu (9/11/2022) petang.
Korban penusukan Franco Christian mengalami tiga luka tusuk di punggung dan terkapar di tengah pesta organ tunggal.
Korban lalu dibawa ke Puskesmas Tanjung Raja, namun nyawanya tak tertolong.
"Korban meninggal di Puskesmas," kata Yudo, seorang saksi mata.
Tak sampai satu jam, polisi pun meringkus pelaku penusukan dan kini diamankan di Mapolsek Tanjung Raja.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo mengatakan, tersangka akan segera dirilis secepatnya.
"Alhamdulillah sudah diamankan. Kamis besok rilis tersangka," kata Halim dihubungi terpisah.
Baca berita lainnya langsung dari google news