Berita Sumsel
Syarat Mengurus SIM Hilang di Polres OKUT, ini Biaya dan Caranya
Mengurus SIM yang hilang, pemohon dapat langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres OKU Timur
Penulis: Edo Pramadi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Syarat mengurus SIM hilang di Polres OKUT, ini biaya dan caranya.
Untuk mengurus SIM yang hilang, pemohon dapat langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres OKU Timur.
Hal pertama dalam pengurusan SIM hilang di OKU Timur dimulai dengan pemohon wajib membuat laporan kehilangan di SPKT Polres OKU Timur.
Selanjutnya biaya yang dikenakan sama seperti saat perpanjangan SIM yakni SIM internasional Rp 225 ribu, SIM A, BI dan BII Rp 80 ribu SIM C, CI dan CII Rp 75 ribu, SIM D dan DI Rp 30 ribu.
Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Lastari melalui Baur SIM Aipda Heri menjelaskan, untuk persyaratan sim hilang pemohon diharuskan juga membawa fotokopi KTP tiga lembar, foto ukuran 3x4 tiga lembar dan surat keterangan kesehatan dari dokter yang direkomendasikan dari Polri.
Baca juga: Cara Daftar PTSL Tanah di Prabumulih, Lengkap Dengan Syaratnya
Baca juga: Pemkab OKI Buka Seleksi 248 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan, Simak Link dan Cara Pendaftaran
"Silahkan lengkapi berkas tersebut bagi para pemohon," kata Aipda Heri, Rabu (9/11/2022).
Apabila berkas dinyatakan lengkap, petugas selanjutnya melakukan pengecekan data SIM pemohon melalui komputer.
Kemudian baru diketahui apakah SIM pemohon yang hilang tadi, masih aktif atau sudah nonaktif.
"Kalau SIM masih hidup bisa dengan cepat dicetak seperti perpanjangan, tapi kalau sudah mati maka pemohon mengikuti uji atau tes ulang," tutupnya.
Baca berita lainnya di Google News
Gubernur Sumsel Pastikan Mudik Lebaran 2023 Tol Indralaya Prabumulih Bakal Dibuka Gratis |
![]() |
---|
Tarif Tol Kayuagung-Palembang Diskon 50 Persen, Berikut Daftar Tarif Terbarunya Selama Nataru |
![]() |
---|
Syarat, Cara dan Biaya Membuat SKCK di Polsek Talang Kelapa, Siapkan Dokumen ini |
![]() |
---|
DPRD OKI Sudah Sahkan 31 Perda Termasuk Perda Perayaan HUT OKI |
![]() |
---|
Daftar Bupati OKI Sejak Indonesia Merdeka, 17 Kali Berganti Pemimpin |
![]() |
---|