Berita Prabumulih

Cara Daftar PTSL Tanah di Prabumulih, Lengkap Dengan Syaratnya

ATR/BPN terkhusus di kota Prabumulih menjalankan PTSL bagi masyarakat yang ingin mengurus surat resmi dari pemerintah atas kepemilikan tanah atau ruma

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
ATR/BPN Kota Prabumulih setiap tahunnya menjalankan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Cara Daftar PTSL Tanah di Prabumulih, Lengkap Dengan Syaratnya.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Setiap tahunnya, ATR/BPN terkhusus di kota Prabumulih menjalankan program PTSL bagi masyarakat.

Adapun keuntungan mengikuti program PTSL adalah tanah atau rumah memiliki surat resmi dari pemerintah.

Namun banyak tidak tahu apa saja syarat untuk mengajukan ikut program PTSL dari ATR/BPN ini. 

Baca juga: Syarat Membuat Kartu Sidik Jari SKCK di Polres Prabumulih, Catat Waktu Pelayanannya 

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Prabumulih, Orang Tua Wajib Tahu

Berikut Tribunsumsel.com merangkum syarat pengurusan program PTSL di ATR/BPN kota Prabumulih :

  1. Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Alas hak atau surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibah atau Berita Acara Kesaksian atau lainnya.
  3. Tanda batas tanah atau patok dibatas yang terpasang dan telah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.
  4. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
  5. Surat Permohonan atau Pernyataan Pemohon.

"Untuk pengurusan bisa ke kelurahan, desa atau kecamatan. Bisa juga langsung datang ke kantor BPN Prabumulih," ungkap Kepala BPN Prabumulih, Ahmad Syahbuddin melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran tanah Posman Sitorus kepada wartawan.

Adapun untuk biaya pengurusan PTSL sebetulnya tidak ada biaya alias gratis. Namun untuk biaya materai, berkas, map dan lainnya ditanggung pemohon, begitu juga untuk BPHTB. (eds)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved