Berita OKI

Sengketa Tanah SMKN 3 Kayuagung, Ahli Waris Akan Kembali Tutup Akses Jalan, Pesan Kajari

Kasus sengketa tanah SMKN 3 Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)  terus bergulir, ahli waris akan kembali menutup akses jalan.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Kasus sengketa SMKN 3 Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)  terus bergulir, ahli waris akan kembali menutup akses jalan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Kasus sengketa lahan SMKN 3 Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)  terus bergulir, ahli waris yang mengklaim pemilih lahan akan kembali menutup akses jalan menuju ke sekolah tersebut.

Menanggapi hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Kayuagung  Dicky Darmawan SH meminta kepada anggota masyarakat yang mengklaim lahan untuk tidak mengganggu ketertiban umum.

"Benar kemarin pagi saya bertemu dengan yang bersangkutan (ahli waris H Jalil). Kita sudah minta ini harus diselesaikan dengan baik dan benar jangan sampai mengganggu kepentingan publik," tuturnya saat dimintai keterangan pada Rabu (9/11/2022) siang.

Disebutkan Dicky jika setiap warga negara berhak mengajukan keberatan ataupun klaim. Namun harus berdasarkan asas dan norma hukum.

"Karena kita ini negara hukum, tentunya harus diselesaikan secara hukum juga permasalahan yang dihadapi," ucapnya.

Dirinya berpesan agar dalam sengketa ini jangan sampai mengorbankan kepentingan masyarakat banyak ataupun khalayak umum.

Baca juga: Pengurus Ormas Anti Korupsi Laporkan Mantan Ketua ke Polrestabes Palembang, Dugaan Diklat Fiktif

"Artinya dipertimbangkan semua aspeknya. Aspek sosial kemasyarakatan karena disini ada sekolah, ada jalan umum dan juga rumah warga," ujarnya untuk menjaga kepentingan-kepentingan bersama.

Kasus sengketa tanah SMKN 3 Kayuagung, Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Kayuagung  Dicky Darmawan SH meminta kepada anggota masyarakat yang mengklaim lahan untuk tidak mengganggu ketertiban umum.
Kasus sengketa tanah SMKN 3 Kayuagung, Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Kayuagung  Dicky Darmawan SH meminta kepada anggota masyarakat yang mengklaim lahan untuk tidak mengganggu ketertiban umum. (TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI)

Setelah pertemuan itu, menurut Diky ahli waris sempat berjanji untuk tidak memblokade jalan serta fasilitas umum lainnya.

"Setelah berbicara panjang, mereka sempat berujar ikan akan menutup kembali akses masyarakat tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, dilakukan pembongkaran segel SMKN 3 Kayuagung oleh petugas gabungan Satpol PP Provinsi Sumsel dan Kabupaten OKI pada Senin (31/10/2022) silam.

Namun, kini pihak ahli waris H.jalil mengancam akan menutup kembali jalan hutan kota menuju Seriang Kuning dan jalan akses ke SMKN 3 Kayuagung dengan pagar beton.

Serta menyebarkan material batu bata dan pasir hingga memenuhi badan jalan.

Dengan adanya kejadian itu, Kasatpol PP OKI, Abdulrahman melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Mantiton mengatakan telah menyingkiran material tersebut karena menutup jalan poros untuk anak-anak menuju sekolah dan rumah warga.

"Iya kemarin sudah kita tertibkan material yang menutup jalan ke sekolah dan rumah warga. Materialnya hanya dipinggirkan saja sehingga kendaraan baik mobil dan motor bisa melintas," sebut Matinton.

Dijelaskan bahwa penertiban itu turut dihadiri TNI-Polri termasuk dari Kejaksaan Negeri OKI untuk menyaksikan kondisinya. Sehingga dalam penertiban tidak ada dari pihak ahli waris yang menghalang-halangi.

"Penertiban material itu pihak ahli waris menyampaikan keberatan dengan alasan mereka ada kepemilikan surat. Tapi tadi mereka tidak menghalangi saat penertiban," tegas dia.

Luas 7 Hektare

Sebelumnya, Husin ahli waris yang cucu dari pemilik tanah H. Jalil mengatakan permohonan maaf kepada masyarakat dan pemerintah setempat atas pemblokiran jalan yang dilakukan.

"Saya memohon maaf terpaksa jalan ditutup. Tetapi sekolah tetap sekolah jalan pun ada tempat yang lain," ujarnya saat diwawancarai dilokasi penutupan jalan.

Dijelaskan alasan pemblokiran jalan, menurutnya hingga saat ini pihaknya belum juga menemukan titik terang penyelesaian permasalahan. Padahal sebagai ahli waris dirinya sudah menunggu selama 8 bulan terakhir.

"Seusai dari data-data dan saksi-saksi batas dari empat penjuru mata angin bahwa tanah seluas 7 hektare yang mencakup sekolahan SMK Negeri 3, perumahan, jalan termasuk hutan kota ini memang milik dan hak waris dari H. Jalil," tegasnya.

"Tanah inikan punya kakek kami H. Jalil yang mempunyai surat wasiat pada tahun 1976 dan diakui surat tahun 1956 bahwa ini memang milik kakek kami dan tidak diragukan lagi," papar Husin.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved