Berita Palembang

Pengurus Ormas Anti Korupsi Laporkan Mantan Ketua ke Polrestabes Palembang, Dugaan Diklat Fiktif

Seorang pengurus ormas anti korupsi asal OKU melaporkan mantan ketua ke Polrestabes Palembang atas dugaan diklat fiktif puluhan juta rupiah.

Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Bagus Suparjiyono (kiri depan) seorang pengurus ormas anti korupsi asal OKU melaporkan mantan ketua ke Polrestabes Palembang atas dugaan diklat fiktif puluhan juta rupiah, Rabu (9/11/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang pengurus ormas anti korupsi asal Ogan Komering Ulu (OKU) melaporkan mantan Ketuanya inisial BD ke Polrestabes Palembang atas dugaan diklat fiktif puluhan jutaan rupiah.

Korban bernama Bagus Suparjiyono (51) warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Sukamaju, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sudah menyerahkan uang Rp 52 juta ke pelaku.

Kedatangan korban didampingi kuasa hukumnya, M Aminuddin dari kantor pengacara Amin Tras And Associates membuat laporan kepolisian di SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (8/11/2022) sore.

Bagus menerangkan, peristiwa berawal saat dirinya ditipu terlapor, BD dengan menjanjikan penyelenggaraan Diklatsus Penggiat Ormas. Biaya yang harus dikeluarkan Rp 2,5 juta per orang.

"Habis sudah kesabaran saya. Beberapa kali mendatangi pelaku BD, namun selalu janji manis yang dilemparkan atas diklat fiktif tersebut. Tapi saya selaku koordinator di Baturaja, didesak para peserta," ujar Bagus.

Kuasa hukum korban, M Aminudin mengatakan, mereka melaporkan kejadian yang dialami kliennya dalam hal tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terlapor berinisial BD bersama teman-temannya.

Baca juga: Kecelakaan di OKU Timur, Avanza Putih Nyemplung ke Irigasi Way Halom, Kondisi Penumpang

"Kedatangan kita untuk melaporkan kejadian yang dialami klien kita dalam hal tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terlapor berinisial BD bersama teman-temannya," ujar Aminudin, Rabu (9/11/2022).

Kliennya harus kehilangan uang Rp 52 juta yang merupakan uang setoran dari anggota salah satu ormas penggiat anti korupsi di OKU.

Peristiwa ini terjadi pada 2019 lalu di depan Hotel Ratu Agung, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kejadian ini berawal dari korban mendapatkan selembaran informasi mengenai diklat khusus, bagi anggota yang baru bergabung dalam ormas penggiat anti korupsi tersebut," ungkapnya.

Kemudian korban menyerahkan uang Rp 52 juta pada Oktober 2019 lalu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan ada bukti kwitansinya yang ditandatangani dan diterima oleh ketua saat itu.

Hingga sampai saat ini diklat yang dijanjikan tidak ada, dan kliennya ini berkali-kali datang ke Palembang untuk meminta uang tersebut dikembalikan, namun terlapor terus memberikan harapan palsu.

"Bahkan tempat diklatnya pun berubah-ubah dari awalnya Baturaja beralih ke Palembang, kemudian yang terakhir di Jakarta tapi itu hanya harapan palsu hingga janji manis saja yang dilontarkan oleh terlapor, " katanya.

Laporan korban diterima oleh Unit Piket SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor Laporan Polisi STTLP/ 2306/ XI/ 2022/ SPKT /POLRESTABES PALEMBANG/ POLDA SUMSEL.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved