Berita Nasional

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Kini Bakal Dilaporkan ke KPK Karena Pengakuan Ismail Bolong

Setelah sebelumnya Komjen Pol Agus Andrianto dilaporkan ke Prompam Polri, kini iapun terancam dilaporkan ke KPK.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Kini Bakal Dilaporkan ke KPK Karena Pengakuan Ismail Bolong 

Iwan menyebut Komjen Agus menerima gratifikasi secara rutin tiap bulannya.

Namun, menurut temuannya, Komjen Agus terbukti menerima tiga kali gratifikasi dari mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.

"(Gratifikasi oleh Ismail Bolong) diserahkan langsung (ke Komjen Agus)," katanya.

Lebih lanjut, Iwan meminta agar Komjen Agus tidak hanya disanksi dengan kode etik jika terbukti.

Namun, Iwan menginginkan agar jenderal bintang tiga itu juga disanksi pidana.

"Sudah pasti, kalau kita merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan selama 30 hari kepada KPK menjadi sebuah tindak pidana. Itu aturan," ungkapnya.

Baca juga: Nasib Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Dilaporkan ke Propam Polri Atas Dugaan Gratifikasi Tambang

Baca juga: Nasib Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Namanya Terseret Kasus Tambang, IPW Desak Agar Dinonaktifkan

Video Ismail Bolong Sempat Beredar di Media Sosial

Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.

Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.

“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

“Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau,” lanjut dia.

Tiba-tiba, Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video juga hingga tersebar.

Dalam video keduanya itu, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar.

“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” kata Ismail.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved