Berita Nasional

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Kini Bakal Dilaporkan ke KPK Karena Pengakuan Ismail Bolong

Setelah sebelumnya Komjen Pol Agus Andrianto dilaporkan ke Prompam Polri, kini iapun terancam dilaporkan ke KPK.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Kini Bakal Dilaporkan ke KPK Karena Pengakuan Ismail Bolong 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto terus menjadi sorotan karena pengakuan Ismail Bolong.

Setelah sebelumnya Komjen Pol Agus Andrianto dilaporkan ke Prompam Polri, kini iapun terancam dilaporkan ke KPK.
 
Seperti diketahui, pelaporan terhadap Komjen Pol Agus Andrianto ini buntut dari pengakuan Ismail Bolong soal uang setoran Rp 6 miliar dari bisnis tambang ilegalnya kedirinya.

Meski sudah mengklarifikasi bahwa video dibuat karena ada intimidasi dari Hendra Kurniawan.

Ditambah lagi Ismail Bolong minta maaf ke Kabareskrim, tetap saja kasus tambang ilegal jadi sorotan.

Kabareskrim lah yang jadi bulan-bulanan, dia telah dilaporkan ke Propam Polri karena diduga terima uang setoran gratifikasi dari Ismail Bolong.

Tak hanya itu, Kabareskrim juga bakal dilaporkan ke KPK.

Meski begitu, Kabareskrim belum juga tampil ke publik untuk buka suara.

ProDem Ancam Bakal Buat Aduan ke KPK Soal Nama Kabareskrim di Pusaran Kasus Tambang Ilegal

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto bakal diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi atau suap terkait penambangan batubara ilegal di Desa Santan Hulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule mengultimatum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jika tidak menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan (LHP) dugaan bekingan terkait penambangan batu bara ilegal di wilayah Kalimantan Timur.

Iwan Sumule sempat mendatangi Divisi Propam Polri pada Senin, 7 November 2022.

Iwan membawa dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.

Dalam LHP tersebut, terdapat keterangan Ismail Bolong pada halaman 24, bahwa uang koordinasi diberikan kepada pejabat Mabes Polri.

Rinciannya, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto; Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri; Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri.

Uang koordinasi diberikan setiap satu bulan sekali Rp 5 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura dan Dolar Amerika.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved