Berita Nasional

Fakta Baru Kasus 8 Polisi Serang Rumah Sakit, Terancam 5 Tahun Penjara, ada Perwira Diperiksa Propam

Fakat Baru Kasus 8 Polisi Serang Rumah Sakit, Terancam 5 Tahun Penjara, ada Perwira Diperiksa Propam

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Bripda Tito Tampubolon otak penyerang rumah sakit dan sekap perawat. Fakta Baru Kasus 8 Polisi Serang Rumah Sakit, Terancam 5 Tahun Penjara, ada Perwira Diperiksa Propam. 

Para perwira dikabarkan diperiksa Propam Polda Sumut

Kasus penyerangan RS Bandung yang diduga dikomandoi Bripda Tito Tampubolon berdampak pada kalangan perwira di Dit Sampta Polda Sumut.

Beredar kabar, sejak kasus ini mencuat, para perwira yang ada di Dit Samapta Polda Sumut juga disebut-sebut ikut diperiksa.

Mereka yang kabarnya diperiksa Propam adalah AKP Bambang Herianto Tarigan.

Ia merupakan perwira pengawas (Pawas) di Dit Samapta Polda Sumut.

Lalu, ada juga AKP Zulkfli yang sama posisinya dengan AKP Bambang sebagai Pawas.

Tidak hanya itu, adapun personel lain yang disebut-sebut diperiksa Propam diantaranya Aipda Ramdani Siregar,s elaki Komandan Pleton (Danton).

Meski begitu, belum ada keterangan lebih lanjut soal kabar ini.

Polda Sumut sendiri masih fokus memeriksa Bripda Tito Tampubolon.

"Mereka ini kan polisi baru, jadi tidak ada kursinya tersendiri. Mereka sebenarnya tidak boleh keluar. Dan mereka itu (bertindak) tanpa sepengetahuan dari senior-seniornya keluar dari barak atau asrama yang selama ini mereka tempati," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.

Baca juga: Tampang 8 Oknum Polisi yang Diduga Serang Rumah Sakit dan Sekap Perawat, Kabur Dari Barak, Kronologi

Baca juga: Foto Gagah Bripda Tito Tampubolon, Baru 4 Bulan Dinas, Tak Terima Disebut Satpam, Serang Rumah Sakit

Kronologi penyerangan RS Bandung

Kronologi penyerangan RS Bandung yang diduga dilakukan 8 polisi berpangkat Bripda itu bermula pada Minggu (6/11/2022) dinihari sekira pukul 01.00 WIB.

Saat itu, satu diantara pelaku bernama Bripda Tito I Tampubolon diajak pacarnya yang bernama Debby Hutapea untuk menenggak minuman keras di hiburan malam H Five Jalan Abdullah Lubis, Medan.

Mendapat ajakan dari sang pacar, Bripda Tito kemudian menemui mahasiswi UNIMED tersebut di H Five.

Tito pergi ke lokasi tanpa seizin komandannya di Dit Samapta Polda Sumut.

Sampai di lokasi setelah diantar temannya bernama Andreas Pangaribuan, Tito lalu mabuk ditemani Debby.

Selain itu, ada juga dua wanita lain bernama Ayu J Tambunan dan Iten.

Kedua perempuan ini statusnya juga mahasiswi dan masih berusia 20 tahun.

Usai mabuk berat, mereka semua beranjak ke Hotel OYO di Jalan Gajah Mada Medan.

Di sana, Bripda Tito satu kamar dengan pacarnya Debby.

Sementara itu, Iten dan Ayu berada di kamar sebelah.

Lantaran Iten dan Ayu dalam kondisi mabuk, Tito kemudian mengunci pintu kamar Iten dan Ayu.

Merasa disekap, Ayu kemudian menghubungi temannya bernama Brema, yang merupakan sekuriti di RS Bandung.

Brema pun mengajak rekannya yang lain bernama Wanda Winata.

Singkat cerita, setelah tiba di Hotel OYO, Brema dan Wanda berusaha membuka pintu kamar Ayu.

Saat inilah terjadi keributan antara sekurity RS Bandung tersebut dengan Bripda Tito.

Keributan kemudian berlanjut hingga ke RS Bandung.

Bripda Tito yang baru saja lulus sebagai polisi menghubungi teman-temannya satu leting.

Mereka kemudian melakukan penyerangan ke RS Bandung, hingga sekuriti bernama Wanda Winata terluka parah akibat dipukuli.

Saat penyerangan terjadi, seorang polisi bernama Bripda Ikhsan Siregar sempat memamerkan baju dinasnya.

Dari sinilah terungkap identitas masing-masing pelaku. 

Setelah kejadian, para polisi baru jadi ini lantas membubarkan diri.

Mereka yang diperiksa Propam

Adapun identitas polisi berpangkat Bripda yang sekarang diperiksa Propam karena melakukan penyerangan di antaranya: 

Bripda Tito Tampubolon
Bripda M Fariz Alfasha Dalimunthe
Bripda Daniel Sitompul
Bripda Adil Sidabutar
Bripda Josua Hutagaol
Bripda Yogi Nainggolan
Bripda Abraham Pasaribu 
Bripda Ikhsan Siregar
Bripda Ahmad Ridho Pohan
Bripda Patriot

Terancam hukum 5 tahun penjara

Pengamat Hukum Kota Medan, Faisal mengatakan bahwa polisi Dit Samapta Polda Sumut yang terlibat dalam penyerangan RS Bandung bisa terancam hukuman lima tahun penjara.

"Apa pun ceritanya, yang jelas, individu pribadi polisi tidak bisa lepas dengan profesinya sebagai anggota polisi," kata Faisal kepada Tribun-medan.com, Selasa (8/11/2022).

Ia menuturkan, seharusnya polisi Dit Samapta Polda Sumut bisa menunjukkan sikap profesionalnya kepada masyarakat, bukan malah membuat keonaran, terlebih peristiwa nya terjadi di tempat pelayanan publik.

"Sangat disayangkan tindakan yang dilakukan itu. Polisi ini termasuk warga yang istimewa, dalam artian diberikan sesuatu yang istimewa dari negara, dari uang rakyat," sebutnya.

Faisal yang merupakan Dekan Fakultas Hukum UMSU ini juga menjelaskan, para pelaku harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum pidana dan juga etik.

"Seharusnya mereka melindungi dan mengayomi. Tidak boleh satu perbuatan atau tindakan pun yang mencederai atau pun menyakitkan hati rakyat," ujarnya.

"Seandainya perbuatan itu benar dilakukan, sanksi itu adalah pidana yang ditetapkan di dalam KUHPidana, dan juga sanksi profesi di kepolisian," sambungnya.

Ia menambahkan, dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh polisi baru lulus ini, memang pantas diberikan sanksi pidana.

"Kalau memang dampak penyerangan itu ada korban atau ada pengerusakan, delapan orang diduga menyerang rumah sakit Bandung di Medan itu bisa dikenakan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukumannya lima tahun," ungkapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dan di Tribun-Medan.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved