Berita Palembang
Augie Bunyamin Jalani Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi Hotel Swarna Dwipa
Augie Bunyamin mantan Direktur Utama (Dirut) PD. Perhotelan Swarna Dwipa menjalani sidang perdana atas dugaan kasus korupsi Hotel Swarna Dwipa.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Augie Yahya Bunyamin atau Augie Bunyamin mantan Direktur Utama (Dirut) PD. Perhotelan Swarna Dwipa menjalani sidang perdana atas dugaan kasus korupsi Hotel Swarna Dwipa, Selasa (8/11/2022).
Selain Augie, terdakwa lainnya untuk kasus yang sama Ahmad Tohir,SH, MT selaku Direktur PT Palcon Indonesia juga menjalani sidang perdana.
Sidang diadakan di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH berikan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam dakwaannya, menjadikan berkas perkara kedua terdakwa menjadi satu dakwaan karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP.
Keduanya terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapi pada perusahaan daerah hotel Swarna Dwipa tahun 2017.
Dalam persidangan dibacakan akibat dari tindakannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 3.615.023.971,12 (tiga miliar enam ratus lima belas juta dua puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah dua belas sen).
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Kecelakaan di Jalinsum Muratara, Diduga Korban Tabrak Lari
Seusai pembacaan dakwaan dalam persidangan, Hakim menanyakan kepada terdakwa Augie terkait ada tidaknya pengajuan esepsi, yang mana pertanyaan itu dilimpahkan oleh Augie ke pihak penasehat hukumnya.
"Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia, dan meminta sidang ini dilanjutkan dengan pembuktian perkara serta kedua terdakwa agar bisa dihadirkan secara offline atau langsung dalam persidangan," ujar tim penasehat hukum kedua terdakwa.
Dalam dugaan kasus korupsi ini bermula sekitar tahun 2016-2017 saat Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa dengan mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 miliar.
Augie Bunyamin juga mengajak dan dia menunjuk kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia tanpa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku.
Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 persen, hinggga mengakibat kerugian negera 3,6 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.
"Untuk lama masa tahanan, itu maksimal 20 tahun penjara" ujar anggota JPU, Syaran saat di temui usai persidangan.
Untuk persidangan selanjutnya yang akan di laksanakan pada 15 November 2022, akan di hadirkan juga saksi-saksi, namun terkait hal itu pihaknya belum menetapkan berapa saksi yang akan di hadirkan.
Proyek Tanpa Lelang
Sebelumnya, kasus korupsi renovasi Hotel Swarna Dwipa Palembang, dua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan, Selasa (25/10/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Augie-Bunyamin-sidang-perdana-korupsi-Hotel-Swarna-Dwipa.jpg)