LINK cpns.dephub.go.id Formasi Nakes PPPK Kemenhub 2022, Ini Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran seleksi PPPPK Kementerian Perhubungan (kemenhub) 2022 mulai dibuka. Berikut sajian link cek Formasi Nakes PPPK 2022 Kemenhub di cpns.dephu

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
casn.dephub.go.id
Formasi Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran PPPK Nakes Kemenhub 2022 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pendaftaran seleksi PPPPK Kementerian Perhubungan (kemenhub) 2022 mulai dibuka. Berikut sajian link cek Formasi Nakes PPPK 2022 Kemenhub di cpns.dephub.go.id dan Tata Cara Pendaftaran.

Berdasarkan surat pengumuman Kemenhub melansir dari situs cpns.dephub.go.id, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka kesempatan bagi warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan

Pendaftaran peserta Seleksi PPPK 2022 di Kemenhub dilakukan serentang mulai pada 3 November 2022 s/d 18 November 2022 secara online/daring portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)

Ada 67 alokasi formasi PPPK tenaga kesehatan ( Nakes ) yang direkrut Kemenhub tahun ini.

Sebelum melakukan pendaftaran seleksi PPPK Kemenhub 2022, baca dulu syarat dan apa saja yang dibutuhkan formasi PPPK Kemenhub 2022

Link ALOKASI Formasi >>> KLIK DI SINI

Baca juga: Link, Cara Beli dan Menggunakan e-Materai (Materai Elektronik) Syarat Pendaftaran PPPK 2022'

Baca juga: Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Melalui Laman sscasn.bkn.go.id

PERSYARATAN PELAMAR PPPK Kemenhun 2022

1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk

Jabatan Fungsional dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. Tidak memiliki ketergantungan/tidak mengkonsumsi/tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan
pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib
dilengkapi dan diserahkan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi pengadaan
PPPK);
i. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

j. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR) dan di upload pada SSCASN;

2. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada Pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:
1) Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Tautan/ link Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

3. Pelamar merupakan lulusan:

a. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Dokter, Profesi Ners, Profesi Apoteker, Keperawatan, Farmasi memiliki ijazah yang telah mendapat Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dan Transkip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
b. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Dokter, Profesi Ners, Profesi Apoteker, Keperawatan, Farmasi pada saat kelulusan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved