Link, Cara Beli dan Menggunakan e-Materai (Materai Elektronik) Syarat Pendaftaran PPPK 2022
Berikut ini cara beli dan menggunakan materai eletronik untuk syarat pendaftaran SSCASN PPPK 2022
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini cara beli dan menggunakan materai eletronik untuk syarat pendaftaran SSCASN PPPK 2022
Pendaftaran di SSCASN-PPPK 2022 tahun ini BKN mengharuskan materai calon pelamar akan menggunakan e-materai pada dokumen.
Hal ini dilakukan karena untuk meminimalisir Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi dalam penggunaan materai.
Pada 1 Oktober tahun lalu pemerintah telah resmi meluncurkan Meterai elektronik untuk meningkatkan pengalaman permeteraian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan, dan kemudahan bagi masyarakat.
E-meterai nominal Rp 10.000 per materai dibeli melalui link https://e-meterai.co.id/
Baca juga: Banjir Tungkal Ilir Banyuasin Rendam 8 Desa, 5 Desa Belum Bisa Diakses
Baca juga: LINK PDF Formasi Kebutuhan PPPK Guru Tahun 2022 Provinsi Sumatera Selatan
Berikut cara daftar akun dan Cara Membeli dan Membubuhkan e-meterai
Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://e-meterai.co.id/ berikut dikutip Tribunnews caranya:
- Akses laman https://e-meterai.co.id/
- Klik "BELI E-MATERAI" kemudian isikan email dan password yang terdaftar.
- Apabila belum memiliki akun, maka perlu membuat akun terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini"
- Pilih tipe pemilik akun, ada pilihan personal, enterprise, dan wholesale
- Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.
- Bila sudah memiliki akun, Anda tinggal Log In dengan memasukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
- Anda akan mendapatkan OTP lewat, SMS, masukkan nomor OTP tersebut ke kolom yang tersedia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Link-Cara-Beli-dan-Menggunakan-e-Materai-Materai-Elektronik-Syarat-Pendaftaran-PPPK-2022.jpg)