Link, Cara Beli dan Menggunakan e-Materai (Materai Elektronik) Syarat Pendaftaran PPPK 2022

Berikut ini cara beli dan menggunakan materai eletronik untuk syarat pendaftaran SSCASN PPPK 2022

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
YT Direktorat Jenderal Pajak
Peluncuran Materai Elektronik Direktorat Jenderal Pajak 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini cara beli dan menggunakan materai eletronik untuk syarat pendaftaran SSCASN PPPK 2022

Pendaftaran di SSCASN-PPPK 2022 tahun ini BKN mengharuskan materai calon pelamar akan menggunakan e-materai pada dokumen.

Hal ini dilakukan karena untuk meminimalisir Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi dalam penggunaan materai.

Pada 1 Oktober tahun lalu pemerintah telah resmi meluncurkan Meterai elektronik untuk meningkatkan pengalaman permeteraian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan, dan kemudahan bagi masyarakat.

E-meterai nominal Rp 10.000 per materai dibeli melalui link https://e-meterai.co.id/

Baca juga: Banjir Tungkal Ilir Banyuasin Rendam 8 Desa, 5 Desa Belum Bisa Diakses

Baca juga: LINK PDF Formasi Kebutuhan PPPK Guru Tahun 2022 Provinsi Sumatera Selatan

Berikut cara daftar akun dan Cara Membeli dan Membubuhkan e-meterai

 e-Materai syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022
e-Materai syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 (Tangkap Layar/e-meterai.co.id)

Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://e-meterai.co.id/ berikut dikutip Tribunnews caranya:

- Akses laman https://e-meterai.co.id/

LINK resmi  beli E-Materai 

- Klik "BELI E-MATERAI" kemudian isikan email dan password yang terdaftar.

- Apabila belum memiliki akun, maka perlu membuat akun terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini"

- Pilih tipe pemilik akun, ada pilihan personal, enterprise, dan wholesale

- Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.

- Bila sudah memiliki akun, Anda tinggal Log In dengan memasukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

- Anda akan mendapatkan OTP lewat, SMS, masukkan nomor OTP tersebut ke kolom yang tersedia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved