Berita Lubuklinggau

8 Terdakwa Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara Divonis Rendah, JPU Kejari Lubuklinggau Ajukan Banding

Sebanyak 8 terdakwa kasus dana hibah Bawaslu Muratara divonis rendah, jaksa penuntut umum (JPU) Lubuklinggau ajukan banding.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Sebanyak 8 terdakwa kasus dana hibah Bawaslu Muratara divonis rendah, jaksa penuntut umum (JPU) Lubuklinggau ajukan banding.Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto melalui Kasipidsus Hamdan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Sebanyak 8 terdakwa kasus dana hibah Bawaslu Muratara divonis rendah, jaksa penuntut umum (JPU) Lubuklinggau ajukan banding.

Dalam putusan delapan terdakwa Kasus Dana Hibah Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara) pada tahun 2019-2020 divonis bervariasi tetapi lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU Kejari Lubuklinggau menuntut kedelapan terdakwa dengan tuntutan tujuh sampai delapan tahun penjara.

Namun, nyatanya vonis hakim saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (2/11/2022) lalu putusan para terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau.

Dalam putusannya, terdakwa Munawir, selaku Ketua Bawaslu hanya diputus pidana penjara 3 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan.

Kemudian, diwajibkan membayar uang pengganti Rp160 juta dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi ,maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca juga: Pengendara Motor Tewas Kecelakaan di Jalinsum Muratara, Diduga Korban Tabrak Lari

Terdakwa Paulina komisioner diputus pidana penjara 3 tahun 6 Bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp155 juta dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Kemudian, terdakwa Muhamad Ali Asek, Komisioner Bawaslu diputus pidana penjara 3 tahun 6 Bulan dan denda sebesar Rp 30 juta subsidair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 155 juta dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Selanjutnya, terdakwa Hendrik, Koorsek Bawaslu diputus pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 281.495.902 dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi ,maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun

Lalu, terdakwa Tirta Arisandi,Koorsek Bawaslu diputus 4 tahun pidana penjara dan denda sebesar 300 juta subsidair 2 bulan kurungan serta Membayar uang pengganti Rp 625.256.908 dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi,maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun .

Selanjutnya, terdakwa Aceng Sudrajat, Koorsek Bawaslu diputus pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 572.136.629 dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi ,maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Kemudian, terdakwa Siti Zahro, Bendahara Bawaslu diputus pidana penjara 3 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan, uang pengganti Rp 22 juta terdakwa selaku Justice Collaborator (JC) dan telah menitipkan uang sebesar Rp 108 juta.

Lalu, terdakwa Kukuh Reksa Prabu, Staf Bawaslu diputus pidana penjara 3 thn dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan serta Membayar uang pengganti Rp45 juta dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi,maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam putusan vonis ini kedelapan terdakwa divonis lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut kedelapan terdakwa yakni Tiga komisioner Bawaslu Muratara Munawir, Paulina dan Ali Asek 7 tahun 8 bulan penjara.

Sedangkan, Korsek Bawaslu muratara Hendrik 7 tahun 10 bulan, Tirta 8 Tahun 2 bulan serta Aceng 8 tahun 3 bulan, bendahara bawaslu muratara Siti Zahro 6 tahun untuk admin Bendahara Kukuh dituntut 7 Tahun 6 bulan.

Delapan terdakwa kasus dana hibah Bawaslu Muratara pada tahun 2019-2020 divonis berbeda di Pengadilan Tipikor Palembang, pengacara pikir-pikir, Senin (3/11/2022).
Delapan terdakwa kasus dana hibah Bawaslu Muratara pada tahun 2019-2020 divonis berbeda di Pengadilan Tipikor Palembang, pengacara pikir-pikir, Senin (3/11/2022). (TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved