Liputan Khusus Tribun Sumsel
UMP Sumsel 2023 Harus Naik Agar Perputaran Ekonomi Bergerak (2)
Harga naik, inflasi naik, kebutuhan naik tapi gaji buruh tidak naik akan menghambat pertumbuhan ekonomi.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan mengatakan 21 November adalah waktu paling lambat penetapan Upah Minimum Provinsi karena pada 10 November baru ada surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja soal besaran upah yang didapat berdasarkan rujukan atau mengacu pada data yang diberikan oleh Badan Pusat Statistik (BSP).
Itulah sebabnya paling lambat penetapan UMP paling lambat 21 November. Namun serikat buruh tetap berpendapat tidak mau penetapan UMK didasarkan pada PP 36 undang-undang cipta kerja karena berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut UMP tahun lalu justru tidak naik.
Baca juga: LIPSUS: Besar Pasak Daripada Tiang, Buruh Harap UMK Naik, Sejajar Harga Kebutuhan Pokok (1)
Sehingga acuan buruh adalah PP 78 karena PP 36 aturan pelaksanaanya cipta kerja sudah ditetapkan oleh MK institusional bersyarat ada masa perbaikannya yakni dua tahun.
Berdasarkan diktum amar putusan itulah maka penetapan upah harus berdasarkan PP 78 sebab berdampak luas karena mengatur tentang pengupahan dan turunan dari UU Cipta Kerja jadi secara hukum tidak diperlukan atau ditunda penerapan UU cipta kerja nomor 36 tentang pengupahan.
"Karena tidak bisa dipakai lagi sebagai dasar sehingga kekosongan hukum sehingga harus diisi oleh oleh kebijakan pejabat," ujar Hermawan.

Berdasarkan PP 78 komponen perhitungan upah mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Inflasi sepanjang tahun sejak Januari hingga kini mencapai 6,8 dan pertumbuhan ekonomi 5 persen maka idealnya kenaikan upah 13 persen.
Sebab harga naik, inflasi naik, kebutuhan naik tapi gaji buruh tidak naik akan menghambat pertumbuhan ekonomi.
"Kalau usulan ini disetujui akan sedikit membantu buruh karena bisa menutupi UMP tahun tadi yang tidak naik sebab secara perhitungan regional juga berdampak pada daya beli, kemampuan daya beli buruh akan turun jika upah tidak naik sehingga kenaikan upah memang diperlukan untuk membuat perputaran ekonomi kembali bergerak agar daya beli masyarakat naik," kata Hermawan. (tnf)
Baca berita lainnya langsung dari google news