Berita Prabumulih

Baru Dua Bulan Bebas, Pria di Prabumulih Kembali Diringkus Polisi, Ini Kasusnya

Hendrik Krisna Alias Lepek (42) kembali diringkus jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Sri Djumiati SH didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri ketika melakukan rilis tangkapan diduga bandar sabu atas nama Hendrik alias Lepek dan adiknya Jimi Kalter, Senin (7/11/2022). 

Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Baru dua bulan bebas dari penjara, Hendrik Krisna Alias Lepek (42) kembali diringkus jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih.

Warga Jalan Kopral Toya Lorong Muhammadiyah RT 01 RW 06 Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih itu diringkus bersama adik kandungnya Jimi Kalter (38).

Kedua kakak adik ini diringkus polisi ketika menunggu pembeli narkoba jenis sabu tak jauh dari kediamannya, pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 12.30.

Dari tangan Lepek dan Jimi berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,89 gram yang disimpan di dalam amplop.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri mengungkapkan diringkusnya dua pelaku bermula dari laporan masyarakat.

"Kita mendapat laporan jika akan dilakukan transaksi di sekitar rumah tersangka, lalu petugas melakukan penyelidikan dan mendapati kebenaran informasi. Petugas langsung melakukan penggerbekan dan meringkus dua pelaku," ungkap Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH dalam press release di Polres Prabumulih, Senin (7/11/2022).

Sri menuturkan, tersangka Lepek diketahui baru saja keluar dari Lapas Muaraenim dengan kasus yang sama yakni mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU no 35/2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Truk Pertamina Tabrak Pengendara Motor di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, 2 Orang Tewas

Sementara Lepek mengakui dirinya baru 2 bulan keluar penjara dengan kasus yang sama dan karena sudah mencari pekerjaan sehingga kembali mengulang berbisnis sabu-sabu.

"Hampir dua bulan keluar kasus narkoba, baru sekali ini mau jual lagi tapi kena tangkap. Karena keluar penjara susah nyari pekerjaan," katanya.

Lepek mengaku dirinya membeli narkoba jenis sabu dari bandar berinisial ER dari Palembang dimana tiap satu kantong dengan harga sekitar Rp 5 juta dan dijual Rp 6 juta.

"Jadi tiap kantong itu untung Rp 1 juta, tapi ini baru sekali ini ngulang setelah keluar penjara, malah kena tangkap lagi," bebernya seraya mengakui sabu miliknya dan Jimi hanya disuruh saja. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved