Berita Palembang

Cara, syarat dan nomor hotline mendapat bantuan hukum gratis di Kemenkumham Sumsel

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan layanan terpadu dan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang menghadapi suatu perkara.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Shinta Dwi Anggraini
tribunsumsel.com/Fransiska Kristela
Kanwil Kemenkumham Sumsel buka layanan terpadu hukum dan HAM yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat secara gratis. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara, syarat dan nomor hotline mendapat bantuan hukum gratis di Kemenkumham Sumsel.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan layanan terpadu dan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang menghadapi suatu perkara.

Layanan tersebut berkerja sama dengan bantuan hukum yang sudah lulus verifikasi oleh Kemenkumham.

Kemenkumham Kanwil Sumsel memiliki beberapa divisi yang bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Di kanwil ini ada empat divisi yakni, divisi administrasi, divisi pemasyarakatan, divisi Imigrasi dan pelayanan hukum dan HAM." ujar Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Yulizar, S.H. Selasa (01/11/2022)

Dalam pelayanan hukum dan HAM terdapat layanan pemberian bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat, dengan bantuan organisasi bantuan hukum yang sudah lulus verifikasi oleh kementrian hukum dan HAM.

Setidaknya terdapat 8 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah layak dan lulus verifikasi kementerian hukum dan HAM serta sudah siap diperbantukan untuk membantu masyarakat.

Untuk mendapatkan bantuan dari OBH, pelapor bisa mendatangi Kanwil Kemenkumham atau menghubungi OBH langsung dan tak berbayar. 

Baca juga: PPNI Soal Oknum Perawat di Martapura Live TikTok Saat Pasien Operasi Melahirkan : Pastikan Disanksi 

Kanal Pelaporan Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan HAM menyediakan layanan pengaduan secara gratis.

Tak hanya itu, layanan program unggulan yang ada di kanwil kemenkumham ini yakni Layanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS).

Layanan itu membantu masyarakat dalam menyelesaikan segala pengaduan terkait hukum dan ham baik permasalahan dengan pihak swasta, suatu lembaga, aparat pemerintah,atau aparat penegak hukum, yang di sampaikan kepada kanwil.

"Segala bentuk pengaduan akan kami terima dan bisa di sampaikan secara online atau datang langsung ke kanwil." tutur Yulizar

Pengaduan melalui YANKOMAS berfungsi untuk mendorong sebuah proses komunikasi yang bersengketa agar terus berlanjut hingga menemukan titik terang.

Pada tahun 2022 hingga bulan September, sudah ada kurang lebih 18 aduan yang di sampaikan ke kanwil kemenkumham Sumsel.

Sejauh ini sudah ada 8 kasus yang sudah selesai penanganannya dan sisanya sedang dalam proses penanganan .

Beberapa kasus yang sering diterima oleh YANKOMAS seperti, sengketa lahan, pendirian bangunan yang tidak sesuai spesifikasi, perceraian, waris dan juga perebutan lahan. 

Baca juga: Nomor WhatsApp Urus Dokumen Kependudukan di Dukcapil OKI, Dari Layanan KTP Hingga Akta

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved