Berita OKI

Nomor WhatsApp Urus Dokumen Kependudukan di Dukcapil OKI, Dari Layanan KTP Hingga Akta

Daftar Nomor WhatsApp (WA) dan website resmi mengurus dokumen kependudukan di Dinas Dukcapil Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Warga Kabupaten OKI bisa mengurus dokumen kependudukan melalui nomor WhatsApp dan alamat website yang disediakan Dukcapil OKI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Nomor WhatsApp (WA) dan website resmi mengurus dokumen kependudukan di Dinas Dukcapil Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Dinas Dukcapil OKI menerapkan sistem distribusi dokumen sampai ke rumah pemohon tanpa harus datang langsung ke kantor dinas.

Langkah ini diambil guna memudahkan warga di Bumi Bende Seguguk dalam mengurus dokumen kependudukan.

Dalam keterangannya, kepala dinas Disdukcapil OKI, Hendri SH, MH mengatakan, warga bisa mengurus dokumen kependudukan melalui sistem online atau pesan WhatsApp.

"Masyarakat hanya perlu mengirimkan berkas-berkas persyaratan secara online melalui nomer layanan WA yang telah ditentukan. Selanjutnya petugas kami (Capil) akan memverifikasi berkas persyaratan dan apa bila lengkap maka akan di proses lebih lanjut," ujarnya, Jumat (4/11/2022).

Adapun dokumen kependudukan yang bisa diurus warga OKI secara online meliputi penerbitan Kartu Keluarga (KK), Akta, KTP-EL, Kartu Identitas Anak (KIA).  

Baca juga: Viral Oknum Nakes Diduga di Martapura Sumsel Live Tiktok Saat Operasi Melahirkan, Kini Minta Maaf 

Baca juga: BREAKING NEWS, Tahanan di Lapas Anak Pakjo Palembang Ditemukan Tewas Tak Wajar

Nantinya, hasil dokumen adminduk wajib dicetak secara mandiri oleh yang warga yang mengajukan permohonan dokumen kependudukan.

"Setelah nanti seluruh persyaratan lengkap dan sudah selesai, maka 
dokumen adminduk akan dikirim kepada pemohan dalam bentuk file PDF kecuali KTP-EL," tuturnya   

Hendri menyebu,t pihaknya akan terus memberikan pelayanan prima dengan mempermudah dan mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan.

"Dengan sasaran agar semua penduduk di Kabupaten OKI memiliki dokumen administrasi kependudukan," pungkasnya. 

Baca juga: Divonis Bayar Denda, Gunawan Pelaku Penamparan Sopir Viral di Palembang Pasrah Jalani Sidang

Nomor WhatsApp dan Alamat Website mengurus dokumen kependudukan di Kabupaten OKI :

Layanan Kartu Keluarga (0878-9456-7172).

Layanan Pindah (0878-9957-1771).

Layanan Datang (0812-7220-3918).

Layanan KTP Elektronik (0877-5450-0666).

Layanan Akta (0859-2794-1900).

Layanan Update Manual (0812-7164-6012).

Layanan Call Center (0859-2886-9124).

Website https.//disdukcapil.kaboki.go.id  

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved