Sidang Ferdy Sambo
Prediksi Hotman Paris Soal Vonis Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tangisan Jadi Penyelamat
Pengacara kondang Hotman Paris masih menyakini tangisan Ferdy Sambo di depan ajudannya yakni Bripka RIcky Rizal bukanlah air mata buaya alias settinga
TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengacara kondang Hotman Paris masih menyakini tangisan Ferdy Sambo di depan ajudannya yakni Bripka RIcky Rizal bukanlah air mata buaya alias settingan.
Tangisan itu pula yang digadang bakal membuat Ferdy Sambo bisa lolos dari jeratan hukuman berat.
Pernyataan tersebut diucap Hotman Paris saat diundang sebagai narasumber di Catatan Demokrasi tvOne yang tayang selasa (1/11/2022)
" Saya baca itu, benar seorang Jenderal menangis. Ya saya baca lagi, jarak waktu dia menangis sampai kemudian penembakan itu kurang dari 45 menit dan itu tidak ada orang lain, jika itu berpura-pura." ungkapnya.
Lebih jauh Hotman Paris mengatakan pembunuhan berencana bisa lolos lantaran bukan sandiwara tangisannya.
"Dan waktu itu kan belum ada sandiwara, belum terbongkar. Maksud saya, disitulah motivasi saya bisa masuk bahwa unsur-unsur pembunuhan berencana bisa lolos dari situ, kalau pasal 338 agak susah untuk lolos." sambung Hotman.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga menilai tangisan di depan Kapolri dan di hadapan Poengky bisa saja memang direncanakan oleh Ferdy Sambo.
Tapi Ferdy Sambo masih juga tak yakin kalau tangisan Sambo di depan ajudannya itu sengaja di setting Sambo.
Baca juga: Hotman Paris Kini Akui Sudah Tahu Vonis Ferdy Sambo Atas Pembunuhan Brigadir J, Beri Analisisnya
"Mungkin nangis-nangis belakangan, bisa saja di rekayasa. Tapi kalau seorang Jenderal berdua sama ajudannya nangis, kayaknya agak susah itu disimpulkan rekayasa tangisan." Ucapnya.
Hotman Paris menyebut jika dirinya sudah tahu soal vonis Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Hotman Paris bersikukuh jika Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J karena emosi mendengar cerita dari Putri Candrawathi.

Oleh karena itulah, Hotman Paris mengatakan jika Ferdy Sambo tak akan dikenakan pasal 340, hanya saja keputusan itu kembali ada ditangan hakim.
Diketahui, Ferdy Sambo disangkakan pada pasal hukum 340 yang berisi ancaman hukuman paling berat yakni vonis mati atau penjara seumur hidup.
Hal tersebut karena Ferdy Sambo diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Ternyata, di mata pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea, ada hal lain yang akan mempengaruhi hukuman Ferdy Sambo.
(*)
Baca berita lainnya di Google News