LINK PDF Formasi Kebutuhan PPPK Guru Tahun 2022 Provinsi Sumatera Selatan
Setidaknya terdapat 3.500 formasi yang dibuka Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk calon PPPK Guru Tahun 2022, yang dapat dilihat melalui LINK h
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan telah membuka pendaftaran bagi calon pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.
"Bro Sist, kabar gembira untuk kita semua. Kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru pemerintah prov. sumsel formasi tahun 2022 telah dibuka!" tulis akun instagram resmi BKD Prov. Sumsel, jumn'at (4/11/2022).
Setidaknya terdapat 3.500 formasi yang dibuka Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk calon PPPK Guru Tahun 2022, yang dapat dilihat melalui LINK https://drive.google.com/file/d/1oPkaB2Jm3eLWFZuTyd6rqKH0fPA8440a/view
Pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun 2022 dibuka dari tanggal 31 Oktober hingga 13 November mendatang.
Aturan mengenai seleksi rekrutmen P3K Guru pada instansi daerah tahun ini tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022.
Merujuk peraturan tersebut, pelamaran seleksi calon PPPK Guru tahun 2022 dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.
Dilansir dari Kompas.com Perlu diketahui, pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, yang terdiri dari:
- Pelamar prioritas I, yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas, dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.
Baca juga: Pemkot Palembang Buka 3.500 Formasi Guru PPPK Sampai 13 November 2022, Catat Syaratnya
- Pelamar prioritas II, yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
- Pelamar prioritas III, yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.
Selain itu, PPPK Guru tahun 2022 juga bisa didaftari oleh pelamar umum, terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Persyaratan Pelamar Calon PPPK Guru Tahun 2022 :
1. Warga Negara Indonesia yang beftaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (due putuh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat Pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;