Berita Nasional

BSU Tahap 7 Sudah Cair, Bisa Diambil Lewat Kantor Pos atau Pospay

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 sejak, Rabu (2/11/2022).

Tribun Kaltim
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 sebesar Rp.600 ribu mulai diacairkan, Rabu (2/11/2022). BSU tahap 7 ditujukan kepada 3,6 juta buruh atau pekerja yang dinilai memenuhi kriteria sebagai peneriman bantuan 

Namun, jika NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU". 

Baca juga: Disidang Besok, Pria yang Tampar Sopir Pikap di Palembang Dijerat Pasal Ini

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan :

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Website Kemnaker :

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini;

2. Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved