Berita Palembang

Ripianto Maafkan Gunawan Pria Tampar Sopir Pikap di Palembang, Ini Nasib Proses Hukum

Ripianto sopir toko bangunan memaafkan Gunawan pria yang tampar sopir pikap di Palembang dan menjadi viral. Terkait proses hukum tetap berlanjut.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ripianto sopir toko bangunan memaafkan Gunawan pria yang tampar sopir pikap di Palembang dan video serta beritanya menjadi viral.

Kejadian penamparan ini ketika Ripianto menegur pelaku saat menerobos kemacetan di Jalan Torpedo, Kemuning, Jumat (28/10/2022) lalu.

Telah memaafkan dan dilakukan mediasi, terkait proses hukum Ripianto belum mau berdamai dengan pelaku dan menginginkan agar proses hukum tetap berlanjut.

Hal ini diungkapkan Penasihat Hukum Ripianto, Cholid Faisol SH usai mendatangi Polsek Kemuning untuk memberikan keterangan tambahan dan mediasi di Polsek Kemuning, Kamis (3/11/2022).

Cholid menyebut meski Ripianto memaafkan Gunawan, kliennya itu ingin proses hukum tetap berlanjut.

"Kedatangan kami adalah untuk memberikan keterangan tambahan ada upaya dari polsek mediasi setelah ketemu langsung korban yang memutuskan untuk sendiri, " ujar Cholid.

"Korban sudah memaafkan pelaku, tapi korban tidak ingin berdamai dan tetap melanjutkan perkara sesuai proses hukum yang berlaku, " sambungnya.

Baca juga: Siswi SMA Dijambret di Jalan Bungaran 5 Palembang, Hp Dirampas, Pelaku Satu Orang Naik Motor

Ia menyebut sempat ada 'tawaran' dari pihak pelaku untuk menyelesaikan perkara tersebut namun belum jelas tawaran seperti apa yang dimaksud.

Kendati demikian Ripianto tetap ingin melanjutkan perkara hukum.

"Ya ada tawaran lah, belum jelas maksudnya apa. Tapi klien kami tetap ingin melanjutkan perkara hukumnya, " katanya.

Menanggapi adanya pernyataan Gunawan mengenai bahwa Ripianto sempat memaki istri Gunawan, Cholid membantah hal tersebut. Ini dibuktikan dengan keterangan saksi yang saat itu bersama Ripianto.

"Itu tidak benar, kalau dia ngomong begitu silahkan saja. Saya sudah tanyakan sama saksi yang juga hadir saat pertemuan hari ini keneknya yang waktu itu ada di samping Ripianto, tidak ada kejadian seperti utu, " tuturnya.

Sementara Ripianto menambahkan, sidang tipiring akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palembang pada 11 November 2022.

"Terkait kasus saya, pengadilan negeri Palembang menetapkan tanggal sidang 11 November 2022," katanya.

Mediasi di Polsek Kemuning

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved