Berita Muara Enim
Kakak Bacok Adik Ipar di Muara Enim Gegara Ribut Soal Kebun Durian Warisan, Kronologi Penganiayaan
Kakak bacok adik ipar di Muara Enim gegara ribut mulut soal kebun durian warisan turun temurun, Rabu (2/11/2022).
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Kakak bacok adik ipar di Muara Enim gegara ribu mulut soal kebun durian warisan turun temurun, Rabu (2/11/2022).
Peristiwa penganiayaan pembacokan di Muara Enim pelakunya bernama Mustopa (56) warga Desa Tebing Abang, Kecamatan Semendo Darat Tengah (SDT), Kabupaten Muara Enim dan korbannya bernama Harnadi (57) warga sedesa.
Akibatnya dibacok kakak ipar, korban menderita luka bacok di kepala dan pundak dan harus dirawat intensif di RSUD dr HM Rabain Muara Enim, Rabu (2/11/2022).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kronologi penganiayaan kakak bacok adik ipar ini Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 10.00 bertempat di rumah tersangka di Desa Tanah Abang, Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim, korban mendatangi rumah tersangka yang merupakan kakak iparnya bertujuan menanyakan masalah kebun durian warisan turun temurun.
Setelah tiba di rumah tersangka, diduga antara korban dan tersangka terlibat cekcok mulut sehingga puncaknya tersangka naik pitam dan gelap mata dan mengambil senjata tajam jenis parang dari dalam rumahnya serta membacok korban berkali-kali di depan rumahnya.
Korban mengalami luka robek di bagian kepala dan pundak sebelah kiri. Tiga luka bacokan di kepala sebelah kiri, satu kali bacokan di pundak sebelah kiri.
Baca juga: Seorang Ibu di Musi Rawas Datangi Polisi, Minta Keadilan Anak Gadis Jadi Korban Asusila
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Semendo. Usai mendapat laporan, Tim Alap alap Polsek Semendo langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Diketahui jika tersangka sudah mengamankan diri dirumah kepala desa Tanah Abang, Kecamatan SDL, Kabupaten Muara Enim.
Kapolsek Semendo AKP M. Ginting SH memerintahkan Tim Alap-alap Polsek Semendo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Ardiansyah Yunisca bersama anggota langsung mengamankan tersangka.
"Dari interogasi, tersangka mengakui perbuatannya kemudian tim alap - alap langsung membawa dan mengamankan tersangka di Polsek Semendo untuk ditindak lanjut," kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Semendo AKP Marinus Ginting
Sedangkan korban karena luka-luka yang dideritanya cukup parah langsung dirujuk ke RSUD dr HM Rabain Muara Enim.
Saat ini, polisi telah mengamankan tersangka bersama barang bukti satu buah senjata tajam jenis Golok (parang) dengan panjang sekitar 45 cm dan bergagang kayu warna coklat.
Atas perbuatan tersebut tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiyaan dengan Pemberatan. (sp/ari)
Baca berita lainnya langsung dari google news