Berita Pemilu 2024

Syarat, Alur dan Tata Cara Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024 di siakba.kpu.go.id

Berikut syarat serta alur dan tata cara pendaftaran rekrutmen calon PPK, PPS, dan KPPS tahun 2022 untuk pelaksanaan Pemilu 2024 secara online melalui

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
siakba.kpu.go.id
Syarat, Alur dan Tata Cara Pendaftaran Online Rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS 2022 di siakba.kpu.go.id 

Setelah memenuhi syarat sebagai calon PPK, PPS dan KPPS, kamu bisa langsung mendaftarkan diri untuk rekruitmen panita pemilu 2024.

Baca juga: Cara Membuat Akun SIAKBA Untuk Rekrutmen PPK, PPS dan KPPS Tahun 2022 Pemilu 2024

Berikut alur dan tata cara pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024 sebagaimana melansir di siakba.kpu.go.id

1. Pelamar diminta untuk melakukan login siakba.kpu.go.id terlebih dahulu

Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan

Jika belum membuat akun buka klik di siniĀ  untuk tata caranya

2. Melengkapi Identitas.

Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran.

Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.

3. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar

Klik tulisan di sini, untuk membuat lamaran.

4. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar

- Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota

- Badan ADHOC

5. Isi biodata dan riwayat hidup

6. Upload berkas pesyaratan yang diminta

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved