Berita Pemilu 2024
Syarat, Alur dan Tata Cara Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024 di siakba.kpu.go.id
Berikut syarat serta alur dan tata cara pendaftaran rekrutmen calon PPK, PPS, dan KPPS tahun 2022 untuk pelaksanaan Pemilu 2024 secara online melalui
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Setelah memenuhi syarat sebagai calon PPK, PPS dan KPPS, kamu bisa langsung mendaftarkan diri untuk rekruitmen panita pemilu 2024.
Baca juga: Cara Membuat Akun SIAKBA Untuk Rekrutmen PPK, PPS dan KPPS Tahun 2022 Pemilu 2024
Berikut alur dan tata cara pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024 sebagaimana melansir di siakba.kpu.go.id
1. Pelamar diminta untuk melakukan login siakba.kpu.go.id terlebih dahulu
Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan
Jika belum membuat akun buka klik di siniĀ untuk tata caranya
2. Melengkapi Identitas.
Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran.
Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.
3. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar
Klik tulisan di sini, untuk membuat lamaran.
4. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar
- Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota
- Badan ADHOC
5. Isi biodata dan riwayat hidup
6. Upload berkas pesyaratan yang diminta