Berita Nasional

Daftar Perusahaan Farmasi Terancam Pidana 10 Tahun, Ditemukan Bahan Pelarut Obat Sirup Lebihi Batas

Perusahaan farmasi ini terancam hukuman karena ditemukan bahan pelarut obat sirup yang melebihi batas.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Daftar Perusahaan Farmasi Terancam Pidana 10 Tahun, Ditemukan Bahan Pelarut Obat Sirup Lebihi Batas 

Pencabutan itu, kata Penny akan dilakukan seusai BPOM.

Dan akan dilakukan bersama dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak Senin 24 Oktober 2022.

Upaya yang telah dilakukan merupakan respons cepat BPOM sehubungan dengan kasus gagal ginjal yang diduga berkaitan dengan cairan EG dan DEG. BPOM.

Pihaknya pun telah melakukan rangkaian kegiatan.

Mulai dari pengawasan, sampling, pengujian, dan pemeriksaan untuk mengantisipasi berbagai hal.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved