Berita Nasional
Daftar Perusahaan Farmasi Terancam Pidana 10 Tahun, Ditemukan Bahan Pelarut Obat Sirup Lebihi Batas
Perusahaan farmasi ini terancam hukuman karena ditemukan bahan pelarut obat sirup yang melebihi batas.
Editor:
Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Daftar Perusahaan Farmasi Terancam Pidana 10 Tahun, Ditemukan Bahan Pelarut Obat Sirup Lebihi Batas
Pencabutan itu, kata Penny akan dilakukan seusai BPOM.
Dan akan dilakukan bersama dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak Senin 24 Oktober 2022.
Upaya yang telah dilakukan merupakan respons cepat BPOM sehubungan dengan kasus gagal ginjal yang diduga berkaitan dengan cairan EG dan DEG. BPOM.
Pihaknya pun telah melakukan rangkaian kegiatan.
Mulai dari pengawasan, sampling, pengujian, dan pemeriksaan untuk mengantisipasi berbagai hal.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com