Berita Nasional

Daftar Perusahaan Farmasi Terancam Pidana 10 Tahun, Ditemukan Bahan Pelarut Obat Sirup Lebihi Batas

Perusahaan farmasi ini terancam hukuman karena ditemukan bahan pelarut obat sirup yang melebihi batas.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Daftar Perusahaan Farmasi Terancam Pidana 10 Tahun, Ditemukan Bahan Pelarut Obat Sirup Lebihi Batas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Daftar perusahaan farmasi terancam pidana 10 tahun karena kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Perusahaan farmasi ini terancam hukuman karena ditemukan bahan pelarut obat sirup yang melebihi batas.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bekerjasama dengan Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap dua perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

Kedua perusahaan disebut telah memproduksi obat sirup yang mengandung bahan berbahaya, yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"Di lokasi kedua tersebut didapati adanya bahan baku pelarut EG produk jadi, serta bahan pengemas yang diduga terkait dengan kegiatan produk obat sirup mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Senin (31/10/2022).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito.

Penny pun menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan pindana.

Kedua perusahaan ini disinyalir melakukan tindak pidana.

Baca juga: Keracunan Diduga Jadi Salah Satu Pemicu Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Kata Kemenkes

Baca juga: Bareskrim Polri Bergerak Tangani Dugaan Pidana Produksi Obat Sirop Pemicu Gagal Ginjal Akut Anak

Karena, kedua industri farmasi ini telah memproduksi dan mengedarkan produk farmasi yang tidak memenuhi standar.

Serta persyaratan keamanan khasiat, pemanfaatan, dan mutu.

"Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dan Pasal 98 ayat 2 dan 3, ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Penny.

Selain itu, Penny menyebutkan jika terbukti berkaitan dengan kasus kematian yang terjadi, maka ada ancaman hukum lainnya.

Lebih lanjut, BPOM juga mencabut sertifikat CPOB untuk fasilitas produksi milik Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industry.

Sertifikat CPOB merupakan dokumen bukti sah bahwa industri farmasi telah memenuhi persyaratan dalam membuat satu jenis obat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved