Kasus Korupsi Dinas PUPR Muba
Kasus Suap PUPR Muba, KPK Jebloskan Dua Terpidana Suap ke Lapas Sukamiskin
KKPK mengeksekusi dua terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba ke Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
KPK mengeksekusi dua terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba ke Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat. Lokasi di depan Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat.
Bupati Muba Ikut Terlibat
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap Bupati Muba saat itu, Dodi Reza Alex.
Anak mantan Gubernur Sumsel, Dodi Reza Alex ini mendapat vonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp.250 juta subsider subsider 5 bulan kurungan.
Dodi Reza Alex kemudian mengajukan permohonan banding yang kemudian diterima oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
Dari sebelumnya divonis 6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang kini hukuman Dodi Reza berkurang menjadi 4 tahun penjara.
Dodi Reza kemudian melakukan langkah lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca berita lainnya langsung dari google news