Kasus Korupsi Dinas PUPR Muba
Kasus Suap PUPR Muba, KPK Jebloskan Dua Terpidana Suap ke Lapas Sukamiskin
KKPK mengeksekusi dua terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba ke Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Dua terpidana itu yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba Herman Mayori dan mantan Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Muba Eddy Umari.
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Tim Jaksa Eksekutor telah melakukan eksekutor tersebut pada Rabu (26/10/2022) lalu.
"Tim Jaksa Eksekutor, (26/10/2022) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palembang yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Herman Mayori dkk ke Lapas Sukamiskin Bandung," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/10/2022).
Lanjut dikatakan, terpidana Herman Mayori dan Eddy Umari masing-masing menjalani pidana penjara selama 4 tahun.
"Vonisnya dikurangi masa penahanan dan juga masing-masig dibebankan pula kewajiban pembayaran pidana denda Rp.200 juta," jelas Ali.
Baca juga: Heboh Jejak Kaki Harimau Sumatera di Musi Rawas, Banyak Ternak Warga Hilang, Update Info di Lokasi
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 4,5 tahun dan denda Rp.200 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Kadis PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid SDA, Eddy Umari dalam kasus penerimaan aliran fee di Dinas PUPR Muba, Selasa (5/7/2022).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbuka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut.
"Menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda denda Rp.200 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar ketua Majelis Hakim, Yoserizal dalam persidangan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Herman Mayori sama dengan tuntutan JPU KPK sebelumnya.
Hanya saja hakim tidak menyebut adanya kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.789 juta sebagaimana tuntutan sebelumnya.
Sedangkan terhadap terdakwa Eddy Umari, vonis yang dijatuhkan sedikit lebih ringan.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Kabid SDA Kabupaten Muba ini dengan hukuman 5 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menyebut salah satu hal yang meringankan vonis terhadap Eddy Umari yakni telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp.500 juta.
"Selain itu, hal-hal yang hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan. Sementara hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme," tegas hakim.