Berita Nasional
Tak Nyerah Meski Ditahan, Bambang Tri Mulyono Akan Kembali Ajukan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Sebagaimana diketahui, saat ini Bambang Tri Mulyono sedang ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Sebagaimana tercantum di sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan tersebut diajukan oleh Penulis Buku Jokowi Underover, Bambang Tri Mulyono.
Dirinya mengajukan gugatan terhadap empat pihak, yaitu Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam gugatannya, Bambang mengajukan tiga petitum, yaitu:
• Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
• Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
• Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.
Sementara itu, kini Bambang Tri Mulyono telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Bersama Sugi Nur Rahardja, Bambang Tri Mulyono ditahan atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
"Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari terhitung mulai 13 Oktober sampai 1 November 2022," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Republik Indonesia (Kabagpenum Polri), Kombes Nurul Azizah pada Senin (17/1/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com