Berita Nasional

Tak Nyerah Meski Ditahan, Bambang Tri Mulyono Akan Kembali Ajukan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sebagaimana diketahui, saat ini Bambang Tri Mulyono sedang ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Tak Nyerah Meski Ditahan, Bambang Tri Mulyono Akan Kembali Ajukan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Bambang Tri Mulyono, penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi kini tengah ditahan.

Meski begitu, nyatanya Bambang Tri Mulyono tak berhenti dalam gugatannya dalam dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Bahkan, Bambang Tri Mulyono menyebut bakal kembali mengajukan gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Seperti diketahui, Gugatan perdata terhadap ijazah Presiden Joko Widodo telah dicabut oleh Bambang Tri Mulyono melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin.

Namun pihaknya akan kembali mengajukan gugatan serupa di masa mendatang.

Gugatan akan kembali dilayangkan setelah perkara pidana yang menyeret Bambang selesai.

"Nanti setelah selesai perkara pidananya, bisa menggugat kembali ," katanya pada Kamis (27/10/2022).

Sebagaimana diketahui, saat ini Bambang Tri Mulyono sedang ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Penahanan tersebut pun dianggap Eggi menyulitkan pihaknya dalam kasus gugatan ijazah palsu.

Sebab hanya kliennya yang memiliki akses terhadap saksi saksi dan barang bukti.

"Bukti-buktinya terhalang karena klien kami ditahan," katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk terlebih dulu fokus pada kasus pidana yang mana Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami dapat berkonsentrasi pada kasus pidana yang dialami klien kami," ujar Ahmad Khozinudin.

Baca juga: Kelanjutan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi : Eggi Sudjana Minta Presiden Datang Bawa Ijazah Asli

Baca juga: Kelanjutan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Kuasa Hukum Penggugat Sebut Tak Ada Hubungan Dengan UGM

Sebelumnya sidang gugatan perdata atas ijazah Presiden Joko Widodo ditunda hingga Senin (31/10/2022) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved