Berita Selebriti

Jejak Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis Hari Ini, Terancam 15 Tahun Penjara Atas Penipuan Binomo

Berikut Rekam Jejak Kasus Indra Kenz Divonis Terancam 15 Tahun Penjara Atas Penipuan Investasi Bodong Binomo....

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
kompas.com
Jejak Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 15 Tahun Penjara Atas Penipuan Binomo 

Hal tersebut sontak membuat Indra Kenz berurusan dengan Bareskrim Polri.

Namun saat mendapat panggilan, Indra Kenz mengaku tengah berada di Turki untuk berobat.

Sampai akhirnya Indra Kenz pulang dan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada 24 Februari 2022.


Indra Kenz Jalani Pemeriksaan Penyidik Bareskrim Polri

Setelah Indra Kenz sampai di Indonesia, lelaki yang dikenal dengan jargon "Murah Banget" ini diperiksa sekitar 7 jam oleh penyidik Bareskrim.

Sehingga harta dan aset milik Indra Kenz yang diduga hasil dari tindak kejahatan harus disita senilai Rp 57,2 miliar/

Akun YouTube dan surel Google Mail, video konten di YouTube, rekening bank, ponsel, mobil Tesla dan Ferrari, tanah serta bangunan, hingga jam tangan mewah bermerek Rolex dan Audemars Piguet ikut disita.

Baca juga: Nikita Mirzani Pesan Pizza Untuk 700 Orang di Rutan, Rela Habiskan Rp10 Juta, Tak Mau Makan Sendiri

BMW520i-F10 Indra Kenz
BMW520i-F10 Indra Kenz (Kompas Otomotif)

Bahkan saat itu penyidik turut memblokir rekening Indra dan kekasihnya, Vanessa Khong hingga keluarga ikut terseret karena diduga terdapat uang hasil kejahatan.

Selain itu seluruh pihak yang pernah mendapatkan uang dari Indra Kenz seperti Deddy Corbuzier, Fuji Utami, Fadly Faisal, dan Tobias Justin alias Jess No Limit harus mengembalikan uang yang pernah diberikan oleh sang Crazy Rich.


Indra Kenz Ditahan di Mabes Polri

Usai diperiksa di Kejari Tangsel, Indra Kenz akhirnya resmi ditahan.

Saat itu Indra Kesuma alias Indra Kenz, dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri dari Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Jumat (24/6/2022) silam.

Penampilan Indra Kenz Saat Dipajang Bareskrim
Penampilan Indra Kenz Saat Dipajang Bareskrim (ist)

Pada awalnya Indra Kenz akan ditahan selama 20 hari di Rutan Mabes Polri.

Namun masa penahanan Indra Kenz diperpanjang selama 40 hari dan ditambah dengan 120 hari lagi.

Hingga akhirnya kini Indra Kenz resmi dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan. Indra disebut melanggar pasal berlapis. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Penyebaran Berita Hoaks yang Merugikan Konsumen.

Baca juga: Cinta Laura Akui Stress Jika Belanja, Tak Ingin Miliki Banyak Barang : yang Aku Punya Udah Cukup

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved