Berita Selebriti
Jejak Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis Hari Ini, Terancam 15 Tahun Penjara Atas Penipuan Binomo
Berikut Rekam Jejak Kasus Indra Kenz Divonis Terancam 15 Tahun Penjara Atas Penipuan Investasi Bodong Binomo....
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus Indra Kenz atas penipuan investasi bodong Binomo kini telah memasuki tahap vonis pada hari ini Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Sinopsis Sinetron Cinta Setelah Cinta 27 Oktober 2022: Arya Sakit Hati Lihat Starla dan Ben Mesra
Diketahui jika sebelumnya Jaksa penuntut umum memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara ke Indra Kenz selama 15 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.
"Meminta hakim menjatuhkan pidana (kepada Indra Kenz) dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata Jaksa Penuntut Umum Primayuda Yutama saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022) dilansir dari Kompas.com.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara," tambah Primayuda.
Tak hanya itu saja, Indra Kenz juga terbukti melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE terkait penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
Serta juga melanggar dakwaan Pasal 28 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut sontak membuat banyak pihak kembali menyoroti kasus Indra Kenz yang kini disebut dimiskinkan setelah pria yang dikenal sebagai Crazy Rich itu ditahan atas kasus penipuan investasi bodong Binomo.
Baca juga: Momen Lesti Kejora Temani Rizky Billar Bermain Futsal Disorot : Mereka Saling Bucin Aslinya
Berikut Jejak Kasus Indra Kenz Divonis Terancam 15 Tahun Penjara Atas Penipuan Binomo
Indra Kenz Dilaporkan ke Bareskrim Atas Kasus Penipuan Investasi Bodong
Sosok Indra Kenz yang dikenal sebagai seorang Crazy Rich asal Medan kala itu menggemparkan publik setelah terungkap jika segala kekayaannya didapatkan dari hasil menipu.
Hal tersebut pun mulai terbongkar setelah 8 orang pengguna aplikasi Binomo melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 3 Februari 2022.

Para korban Indra Kenz tersebut mengaku telah mengalami kerugian sebanyak 2,4 miliar lantaran aplikasi Binomo yang ternyata merupakan platform investasi bodong.
Hal tersebut sontak membuat Indra Kenz berurusan dengan Bareskrim Polri.
Namun saat mendapat panggilan, Indra Kenz mengaku tengah berada di Turki untuk berobat.
Sampai akhirnya Indra Kenz pulang dan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada 24 Februari 2022.
Indra Kenz Jalani Pemeriksaan Penyidik Bareskrim Polri
Setelah Indra Kenz sampai di Indonesia, lelaki yang dikenal dengan jargon "Murah Banget" ini diperiksa sekitar 7 jam oleh penyidik Bareskrim.
Sehingga harta dan aset milik Indra Kenz yang diduga hasil dari tindak kejahatan harus disita senilai Rp 57,2 miliar/
Akun YouTube dan surel Google Mail, video konten di YouTube, rekening bank, ponsel, mobil Tesla dan Ferrari, tanah serta bangunan, hingga jam tangan mewah bermerek Rolex dan Audemars Piguet ikut disita.
Baca juga: Nikita Mirzani Pesan Pizza Untuk 700 Orang di Rutan, Rela Habiskan Rp10 Juta, Tak Mau Makan Sendiri

Bahkan saat itu penyidik turut memblokir rekening Indra dan kekasihnya, Vanessa Khong hingga keluarga ikut terseret karena diduga terdapat uang hasil kejahatan.
Selain itu seluruh pihak yang pernah mendapatkan uang dari Indra Kenz seperti Deddy Corbuzier, Fuji Utami, Fadly Faisal, dan Tobias Justin alias Jess No Limit harus mengembalikan uang yang pernah diberikan oleh sang Crazy Rich.
Indra Kenz Ditahan di Mabes Polri
Usai diperiksa di Kejari Tangsel, Indra Kenz akhirnya resmi ditahan.
Saat itu Indra Kesuma alias Indra Kenz, dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri dari Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Jumat (24/6/2022) silam.

Pada awalnya Indra Kenz akan ditahan selama 20 hari di Rutan Mabes Polri.
Namun masa penahanan Indra Kenz diperpanjang selama 40 hari dan ditambah dengan 120 hari lagi.
Hingga akhirnya kini Indra Kenz resmi dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan. Indra disebut melanggar pasal berlapis. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Penyebaran Berita Hoaks yang Merugikan Konsumen.
Baca juga: Cinta Laura Akui Stress Jika Belanja, Tak Ingin Miliki Banyak Barang : yang Aku Punya Udah Cukup
Baca juga berita lainnya di Google News