Berita Palembang
Alasan PPNI Sumsel Tolak UU Keperawatan Masuk RUU Kesehatan Omnibus Law
Persatuanan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumatra Selatan (Sumsel) menolak rencana RUU tentang kesehatan Omnibus Law
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Persatuanan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumatra Selatan (Sumsel) menolak rencana RUU tentang kesehatan Omnibus Law yang digadang-gadang bakal masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.
"Sikap kami tegak lurus dengan PPNI Pusat, PPNI Sumsel menolak UU keperawatan masuk RUU kesehatan omnibus law," kata Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI Sumsel Subhan saat di Kantor DPW PPNI Sumsel, Jumat (28/10/2022)
Menurut Subhan, ketika sudah dicanangkan PPNI menolak diikut sertakan nya UU nomor 38 tahun 2014 terhadap rancangan undang - undangan (RUU) tentang kesehatan Omnibus law maka PPNI Sumsel juga menolak.
"Kami mempertahankan UU nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan tetap eksis. Kita juga meyakini dengan organisasi profesi diatur undang-undang, maka harga diri profesi berbeda," ungkapnya
Masih kata Subhan, beda halnya kalau diatur pemerintah atau menteri, ketika pemerintah ganti peraturan ganti maka tidak akan ada kekuatan.
"Kami mendapatkan UU nomor 38 tahun 2014 ini bukan cuma-cuma tapi berkeringat darah. Kami perjuangkan dari tahun 1998, lalu mengadakan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan draf, dan 2008 siaplah draf tersebut," ungkapnya
Lanjutnya selama jangka waktu itu banyak pengorbanan yang dilakukan seperti materi modal sendiri, waktu dan bahkan melakukan demonstrasi untuk segera disahkan UU tersebut.
"Maka sangat disayangkan ketika UU ini sudah dilaksanakan, sudah ada dan ujuk-ujuk dicabut. Sementara kami tidak ada masalah dan tidak berkeberatan," katanya
Menurut Subhan, untuk anggota PPNI Sumsel yang sudah terdaftar ada 25 ribu perawat, kalau yang belum terdaftar secara akumulasi ada sekitar 30 ribuan perawat di Sumsel.
Baca juga: Polisi Tangkap Jambret di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Pelaku Sempat Kabur dari Kejaran Warga
Sementara itu Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPW PPNI Sumsel Khairul S Penjalan menambahkan undang-undang perawat ini untuk mengayomi masyarakat.
"Bukan hanya perwaat yang diuntungkan dengan adanya UU nomor 38 tahun 2014 tersebut, tapi masyarakat juga. Jadi kalau masuk Prolegnas saya rasa bukan hanya perawat yang akan menolak, masyarakat juga," katanya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/PPNI-Sumsel-Tolak-UU-Keperawatan-Masuk-RUU-Kesehatan-Omnibus-Law.jpg)