Berita Prabumulih
Kejari Prabumulih Sita Aset Terpidana Korupsi Fasilitas Kredit Modal, Uang Rp 727 Juta 5 Sertifikat
Kejari Prabumulih melakukan eksekusi menyita harta kekayaan terpidana kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal (KMK) Konstruksi BRI.
Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan eksekusi menyita harta kekayaan terpidana Ibrahim Hamid atas kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal (KMK) Konstruksi oleh BRI cabang Prabumulih ke PT Khazanah Darussalam Indah (KDI).
Eksekusi penyitaan tersebut berupa pengembalian kerugian keuangan negara Rp 727 juta yang langsung disetor ke kas negara melalui BRI Cabang Prabumulih.
"Jadi sekitar Rp 300 juta disita saat penyelidikan, sekitar Rp 400 juta dikembalikan saat persidangan jadi total Rp 727 juta telah disetor ke kas negara," tegas Kajari Prabumulih, Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karsa SH MH didampingi Kasi Pidsus M Arsyad saat realise di Kejari Prabumulih, Rabu (26/10/2022).
Lalu kedua kata Anjas, dilakukan sita aset milik Ibrahim Hamid berupa 5 sertifikat tanah yang akan dilelang untuk pembayaran uang pengganti.
"Surat pernyataan akta nomor 10 terkait jaminan hutang berupa sertifikat hak milik nomor 1991 juga dilakukan penyitaan," katanya.
Untuk diketahui, pada tahun 2021 lalu bidang Pidsus Kejari Prabumulih menangani perkara korupsi KMK Kontruksi pada BRI Prabumulih tahun 2017-2019.
Baca juga: Hakim PN Palembang Dilaporkan 3 Dokter ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ini Perkaranya
Dalam perkara itu, Kejari berhasil membuktikan adanya tindak pidana korupsi dengan menjebloskan dua orang koruptor ke dalam penjara dan telah divonis dalam persidangan.
Dua orang koruptor yang telah menyandang status narapidana itu yakni, Ibrahim Hamid yang merupakan debitur bank BRI dan Ferry Dwinanto yang merupakan Acount Officer BRI Prabumulih.
Keduanya saat ini sedang menjalani hukuman di penjara tepatnya di Rutan Pakjo Palembang.
Baca berita lainnya langsung dari google news