Berita Palembang

Bantu Teman Jual Motor Hasil Begal di Palembang, Candra Pria 29 Tahun Diamankan Polisi

Unit Pidum dan Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang membekuk seorang pria yang yang membantu rekannya menjual sepeda motor hasil begal di Palembang.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Unit Pidum dan Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang membekuk seorang pria yang yang membantu rekannya menjual sepeda motor hasil begal di Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang membekuk seorang pria yang yang membantu rekannya menjual sepeda motor hasil begal di Palembang.

Candra Pratama alias Ican (29) warga Jalan Majapahit 6, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, harus mendekam dalam penjara karena membantu temannya menjual sepeda motor hasil begal.

Ia ditangkap dirumahnya, Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 13:00 WIB Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang bekerjasama dengan Dit Intelkam Polda Sumsel.

Ican membantu temannya inisial CH yang masih DPO menjual motor Yamaha Fino warna biru nopol BG 6710 AGP milik korban Rusmiani (52) yang saat itu dibawa oleh anaknya inisial MK (14) warga Jalan Majapahit 8, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Aksi begal yang dilakukan CA berawal ketika pelapor yang diantarkan anaknya MK (14) ke Masjid tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Lalu anak pelapor pulang, dan saat di perjalanan bertemu dengan tersangka CA yang minta diantarkan ke suatu tempat.

Baca juga: Kejari Prabumulih Sita Aset Terpidana Korupsi Fasilitas Kredit Modal, Uang Rp 727 Juta 5 Sertifikat

Namun tiba di TKP korban langsung di dorong tersangka hingga mengalami lebam di pinggang, dan tersangka langsung merampas motor. Atas kejadian ini korban bersama ibunya melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan sudah mengamankan seorang tersangka yang membantu pelaku begal menjual sepeda motor.

"Penangkapan hasil kerjasama Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 dengan Dit Intelkam Polda Sumsel. Hasil kerjasama tersebut, anggota kita berhasil menangkap tersangkanya dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Tri, Rabu (26/10/2022).

Dari informasi yang didapatkan, motor korban dibawa oleh tersangka ke rumah Ican lalu keduanya membawa motor tersebut ke daerah 8 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.

"Motor korban juga sudah dijual ke temannya Ican seharga Rp 3 juta. Sementara pelaku utama sudah melarikan diri, " ujarnya.

Pihaknya mengamankan Ican untuk kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut untuk menangkap CA yang buron.

Sementara tersangka Ican saat diwawancarai anggota Reskrim mengakui perbuatannya.

"Peranan saya hanya mengawasi teman saya melakukan aksi itu, dan saya mendapatkan bagian Rp 1 juta," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google  news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved