Berita OKI
Cara Membuat Surat Bebas Narkoba di BNN OKI, Lengkap Syarat dan Biaya serta Jam Layanan
Cara membuat surat bebas narkoba di BNN OKI, lengkap syarat dan biaya serta jam layanan.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Cara membuat surat bebas narkoba di BNN OKI, lengkap syarat juga jam layanan.
Surat Keterangan Bebas Narkoba merupakan berkas penting menunjang berbagai urusan yang akan dilakukan.
Setelah membuat surat bebas narkoba ini nantinya pemohon akan diberikan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN).
Pembuatan surat bebas narkoba ini juga seringkali menjadi persyaratan. Di antaranya adalah untuk mendaftar Panwascam Pemilu 2024.
Selain itu, sebagai syarat untuk melamar pekerjaan baik swasta maupun kedinasan seperti mendaftar kepolisian, militer, pemerintahan serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Surat keterangan bebas narkoba ini tentu saja sesuatu yang asing. Sebab ini bukanlah surat yang biasa digunakan untuk persyaratan-persyaratan umum.
Teruntuk masyarakat yang bermukim di Ogan Komering Ilir dapat melakukan pengurusan langsung di kantor Badan Narkotika Nasional (BNNK OKI).
Baca juga: Cara Membuat Surat Bebas Narkoba di BNN Empat Lawang, Biaya Rp 290 Ribu, Ini Syaratnya
Alamat kantor BNNK OKI berada di jalan Letnan Darna Jambi No.16, Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung atau tepatnya di samping kantor Polsek Kayuagung.
Kantor buka pada hari kerja mulai Senin hingga Jumat dengan jam operasional dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Kepala BNNK OKI, AKBP H Gendi Marzanto mengungkapkan surat keterangan tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan dinyatakan terbebas dari zat-zat psikotropika, narkotik maupun zat adiktif lainnya.
"Jadi nantinya setiap pemohon yang datang akan dilakukan tes urine, dan biasanya akan keluar hasilnya sekitar 15 menit setelah pengambilan sampel," ujarnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Setiap pemohon dapat langsung mendatangi kantor BNNK OKI dengan membawa persyaratan lengkap dan membayar biaya pengambilan sampel Rp 290.000.
"Syaratnya berupa KTP atau KK dan salinannya sebanyak dua lembar, serta pas foto warna 4x6 dua lembar," katanya.
Dijelaskannya, para pemohon juga diwajibkan berpakaian rapi dan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dan mencuci tangan terlebih dahulu.
"Masing-masing pemohon akan mengisi formulir pendaftaran, lalu barulah diambil sampel urine nya," tukasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news