Berita Empat Lawang
Cara Membuat Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKPHN) di BNN Empat Lawang
Cara membuat mengurus surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN) di BNN Empat Lawang, biaya dan syarat.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Cara membuat surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN) di BNN Empat Lawang, biaya Rp 290 ribu, ini syaratnya.
Surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN) di Empat Lawang bisa dibuat di kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Empat Lawang dan prosesnya juga cukup mudah dan ringkas.
Cara membuat mengurus surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN) bisa dilakukan di Kantor BNNK Empat Lawang terletak di Jalan H Noerdin Pandji, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi.
Letak kantor BNN Empat Lawang di persis di samping kantor Polres Empat Lawang tidak jauh dari RSUD Empat Lawang.
Baca juga: Cara Buat Surat Bebas Narkoba di RS Aisyah Lubuklinggau, Syarat dan Biaya, 1 Jam Langsung Jadi
Plt Kepala BNNK Empat Lawang, Azhari, SKep, MM memyampaikan untuk melakukan tes bebas narkoba di BNNK Empat Lawang akan dikenakan tarif sebesar Rp 290.000.
"Biaya untuk mengurus surat bebas narkoba di BNN Empat Lawang yakni Rp 290.000 dan biaya tersebut merupakan PNBP atau penerimaan negara bukan pajak," katanya, Selasa (25/10/2022).

Ia menyambung setidaknya minimal ada enam hingga tujuh parameter pemeriksaan urin yang akan dilakukan dianratanya yakni THC dan Methamphetamine.
"Syarat-syaratbya tidak susah yakni membawa foto kopi Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Ijazah terakhir, dan pas foto 3x4," tutupnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news