Berita Lubuklinggau
Cara Buat Surat Bebas Narkoba di RS Aisyah Lubuklinggau, Syarat dan Biaya, 1 Jam Langsung Jadi
Cara buat surat bebas narkoba di RS Aisyah Lubuklinggau, syarat dan biaya, satu jam langsung jadi.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Cara buat surat bebas narkoba di RS Aisyah Lubuklinggau, syarat dan biaya, satu jam langsung jadi.
Surat bebas narkoba atau Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) kerap kali dijadikan syarat dokumen untuk melamar kerja hingga masuk universitas.
Saat ini surat bebas narkoba atau Surat Keterangan Bebas Narkoba dapat diterbitkan di kantor kepolisian, BNN atau fasilitas kesehatan lainnya.
Surat bebas narkoba ini menyatakan peserta tidak pernah mengonsumsi narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya.
Oleh karena itu, SKBN ini sering dijadikan dokumen rujukan perusahaan sebagai persyaratan melamar kerja.
Di Kota Lubuklinggau Sumsel, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Aisyah menyediakan fasilitas pembuatan surat bebas narkoba.
Baca juga: Cara Membuat Obat Herbal Penurun Panas, Resep Dokter LKTM Palembang, Alternatif Obat Sirup Dilarang
Berikut adalah cara buat surat bebas narkoba di RS Aisyah Lubuklinggau, syarat dan biaya uang harus dipenuhi pengusul.
Berikut langkah-langkahnya
1. Anda harus membawa pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar untuk persiapan sewaktu -waktu dibutuhkan.
2. Siapkan Fotokopi KTP karena akan diminta oleh petugas kesehatan sebagai arsip dokumen.
3. Ambil dan isi formulir pendaftaran yang bisa Anda minta di loket pendaftaran fasilitas kesehatan rumah sakit.
4. Membayar biaya tes uji narkoba, setiap fasilitas kesehatan biasanya berbeda, tapi di RSUD Siti Aisyah biasanya antara Rp350 ribu -Rp 500 ribu.
5. Setelah itu, sampel urine Anda akan diambil dengan cara buang air kecil dalam wadah yang telah diberikan oleh petugas laboratorium.
6. Sampel urine akan dites dengan alat Urine Screen Plus apakah mengandung zat adiktif atau tidak.
Setelah semua proses itu Anda lalui, dokter akan menuliskan hasil pemeriksaan dan menandatangani surat keterangan bebas narkoba.
Biasanya selama proses berlangsung, Anda akan dipersilakan menunggu 60 menit - 90 menit untuk mendapatkan hasil tes urine tersebut.
Bila tidak ada jejak narkoba dalam urine Anda pihak rumah sakit akan langsung memberikan surat bebas narkoba tersebut.
Baca berita lainnya langsung dari google news