Berita Muratara

Nomor WhatsApp Disdukcapil Muratara, Bisa Tanya Soal KTP Hingga Data Tak Ditemukan

Nomor WhatsApp (WA) Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memberikan pelayanan pengaduan permasalahan administrasi kependudukan secara onl

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Petugas Disdukcapil Kabupaten Muratara memberikan pelayanan kepada salah seorang perempuan yang hendak membuat KTP elektronik. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dengan memberikan pelayanan pengaduan permasalahan administrasi kependudukan melalui WhatsApp (WA)

Masyarakat Kabupaten Muratara dapat menghubungi nomor WhatsApp 0857-8874-0728 untuk memanfaatkan layanan pengaduan atau pertanyaan. 

Kepala Disdukcapil Muratara, Aan Andrian mengatakan layanan hotline melalui fasilitas WhatsApp ini dalam rangka menjawab kesulitan masyarakat perihal urusan dokumen kependudukan.

"Tujuannya untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi dan menyelesaikan masalah dokumen kependudukan yang diperlukan," katanya. 

Dia membeberkan berbagai layanan pengaduan WhatsApp yang mereka fasilitasi seperti KTP elektronik, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA). 

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus SKCK di Muratara 2022, Bisa di Polres atau Polsek, Ini Bedanya

Kemudian, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, surat pindah datang. 

"Termasuk juga kita layani konsultasi mengenai data yang tidak ditemukan dalam layanan publik," katanya. 

Untuk diketahui, pelayanan tersebut diberikan Disdukcapil Muratara dari hari Senin hingga Jumat, pada pukul 09.00 sampai 16.00 WIB.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved