Berita Nasional
Kelanjutan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi : Eggi Sudjana Minta Presiden Datang Bawa Ijazah Asli
Pengacara Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana meminta Presiden Joko Widodo datang ke persidangan dengan membawa ijazah aslinya.
Bambang Tri Mulyono menjabarkan dugaannya terkait ijazah Jokowi.
Ia bahkan membawa seorang saksi.
"Pertama, kasus Bambang Tri tentang ijazah palsu dan sebenarnya koridor perdata.
Sebenarnya koridornya ga ada urusannya sama polisi tapi tetap ditahan karena ada urusan lain katanya penistaan agama.
agama yang mana? kalau islam, mubahalah itu ga ada masalah, itu memang ajaran islam," papar Eggi Sudjana.
Terhadap Gus Nur dan Bambang disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan.
Subsider, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Eggi Sudjana meminta agar kedua kliennya itu yang disebutnya ditahan di penjawa bawah tanah Mabes Polri bisa ditangguhkan penahanannya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com