Gagal Ginjal Akut Anak Palembang
Pastikan Tak Jual Obat Sirup Dilarang, Polres Lubuklinggau Cek Apotek dan Toko Obat
Polres Lubuklinggau melakukan sidak ke sejumlah apotek dan toko obat memantau dan memastikan obat sirup dilarang tersebut masih dijual atau tidak.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Obat sirup dilarang, Polres Lubuklinggau melakukan sidak ke sejumlah apotek dan toko obat, Jumat (21/10/2022).
Langkah sidak ke sejumlah apotek dan toko obat ini untuk sebagai tindak lanjut dari imbauan Kemenkes RI mengenai obat sirup dilarang.
Tim bergerak memantau dan memastikan apakah obat sirup dilarang tersebut masih dijual atau tidak.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menyampaikan kedatangan tim untuk mengecek ke apotek dan toko obat, apakah masih menjual obat jenis sirup yang mengandung Etilen Glikogen(EG) dan Dietilen Glikogen (DEG).
Dia menjelaskan, ada tiga apotek yang dicek oleh Tim Sat Reskrim, yakni Apotek Wahyu di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Kemudian, Apotek Assalam 2 di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Koji Kecaatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Selanjutnya, Apotek As-Syifa di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
"Selain mengecak keberadaan lima obat sirup itu, petugas kita juga mengecek obat sirup lainnya yang masih dijual oleh apotek. Karena sementara Kementrian Kesehatan melarang menjual obat berbentuk sirup," ungkapnya pada wartawan, Sabtu (22/10/2022).

Setelah mendatangi ketiga apotek tersebut, Tim Sat Reskrim mengamankan beberapa obat sirup, yakni Combantrine rasa jeruk 10 ml, Mylanta 50 ml, Nellco Special OBH 55 ml.
Kemudian, OBH Combi rasa menthol 100 ml, Siladex Antitussive 100 ml, Polysilane 100 ml, Woods peppermint expectorant 100 ml, Antimo anak rasa jeruk 10 sachet @ 5 ml, Vicks Formula 44 54 ml dan Actifed 60 ml.
"Dari hasil pemeriksaan ini, ternyata apotek sudah mengetahui perihal himbauan tersebut dan tidak memajang serta menjual obat/sirup yang mengandung EG dan DEG," ujarnya.
Pihaknya juga memastikan apakah masih menjual atau tidak. Ternyata pihak apotek mengaku sudah mendapatkan himbauan.
Kemudian ada beberapa yang diamankan itu, dijelaskan Kasat tidak masuk dalam lima obat yang dilarang BPOM, namun karena dipajang makanya diamankan.
“Hasilnya setelah dilakukan pemeriksaan, pihak apotek sudah tidak lagi menjual dan memajang lima obat yang dilarang tersebut, sesuai himbauan BPOM dan Kementrian Kesehatan,” ungkapnya.
91 Merek Obat Sirup Dilarang
Daftar 91 merek obat sirup telah dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes).
Kemenkes merilis daftar 91 merek obat sirup yang jadi konsumsi pasien gangguan ginjal aku di Indonesia.
Seperti diketahui, Kemenkes baru saja merilis daftar 91 obat yang diminum pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury atau Gg GAPA di Indonesia.
Sebelumnya, kemenkes telah mengunjungi rumah 156 pasien gangguan ginjal akut dan menemukan sekitar 102 obat sirup dari rumah ratusan pasien tersebut.
Kemenkes mengambil langkah proaktif itu untuk mencari tahu penyebab pasti penyakit misterius itu.
Saat ini, obat-obat tersebut terus diteliti oleh pihak terkait termasuk BPOM dan juga Kemenkes.
Sebagai langkah kewaspadaan maka Kemenkes menginstruksi untuk sementara melarang konsumsi obat sediaan sirup.
"Kita mengambil kebijakan konservatif tapi kita masih belum tahu. Semua obat-obatan sirup memiliki probabilitas ada senyawa berbahaya," kata Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan pers, Jumat (21/10/2022).
Berikut 91 daftar obat sirup tersebut:
1.Afibramol
2. Alerfed Syrup
3.Ambroxol syr
4. Amoksisilin
5. Amoxan
6. Amoxicilin
7. Anacetine syrup
8. Anacetine DOEN
9. Apialys Syrup
10. Azithromycin Syrup
11. Baby cough
12. Camivita
13. Caviplex
14. Cazetin
15. Cefacef Syrup
16. Cefspan Syrup
17. Cetirizin
18. Colfin Syrup
19. Cupanol Syrup
20. Curbexon Syrup
21. Curviplex Syrup
22. Depakene
23. Devosix drop 15 ml
24. Dextaco Syrup
25. Domperidon Syrup
26. Disudrin-ped
27. Elkana Syrup
28. Eritromisin
29. Etamox Syrup
30. Fartolin Syrup
31. Ferro K
32. Hecosan
33. Hufabetamin
34. Hufagrip
35. Hufamag Plus Syrup
36. Ibuprofen
37. Ifarsyl Plus
38. Imunped Drop
39. Interzinc
40. Itamol Syrup
41. Klinik Tazkia: Paracetamol Syrup
42. Metronidazole Syrup
43. Mucos Drop
44. Novachlor Syrup
45. Nytex
46. OBH Ane Konidin
47. Omedom Syrup
48. Omemox
49. Pacdin Cough Syrup
50. Pamol
51. Paracetamol
52. Paracetamol
53. Paracetamol Drop
54. Paracetamol Drop
55. Paracetamol Syrup
56. Paraflu Syrup
57. Praxion Syrup
58. Profilas Syrup
59. Proris
60. Proris Hijau
61. Psidii Syrup
62. Ranivel Syrup
63. Rhelafen
64. Rhinofed
65. Rhinos Junior Syrup
66. Rhinos Neo Drop
67. Rosidon
68. RSKM : Paracetamol Syrup
69. Sanmol Syrup
70. Sanprima
71. Sucralfate
72. Tempra
73. Tremenza Syrup
74. UNIBEBI Cough Syrup
75. Unibeby drop
76. Vesperum
77. Vesperum drop 15 ml
78. Vestein (Erdostein)
79. Vometa
80. Yusimox
81. Zenichlor Syrup
82. Zinc Drop
83. Zinc Syrup
84. Zincpro Syrup
85. Zibramax
86. Asam Valproat Sirup
87. Carsida
88. Hufabethamine
89. Renalit
90. Hufallerzine
91. Hufagrip
Ditegaskan Sekretaris Utama BPOM Elin Herlina bahwa EG dan DEG tidak boleh digunakan sebagai bahan baku ataupun bahan tambahan di dalam pangan maupun obat.
Namun masuk senyawanya itu bisa saja terjadi karena terbawa di dalam beberapa pelarut yang digunakan sebagai bahan baku dalam obat .
"Sehingga kalau ada pertanyaan tidak digunakan, memang tidak ada di dalam bahan baku, tidak ada sebagai bahan baku.
Namun sebagai cemaran," jelas Elin.
Baca berita lainnya langsung dari google news