Gagal Ginjal Akut Anak Palembang
Pastikan Tak Jual Obat Sirup Dilarang, Polres Lubuklinggau Cek Apotek dan Toko Obat
Polres Lubuklinggau melakukan sidak ke sejumlah apotek dan toko obat memantau dan memastikan obat sirup dilarang tersebut masih dijual atau tidak.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Obat sirup dilarang, Polres Lubuklinggau melakukan sidak ke sejumlah apotek dan toko obat, Jumat (21/10/2022).
Langkah sidak ke sejumlah apotek dan toko obat ini untuk sebagai tindak lanjut dari imbauan Kemenkes RI mengenai obat sirup dilarang.
Tim bergerak memantau dan memastikan apakah obat sirup dilarang tersebut masih dijual atau tidak.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menyampaikan kedatangan tim untuk mengecek ke apotek dan toko obat, apakah masih menjual obat jenis sirup yang mengandung Etilen Glikogen(EG) dan Dietilen Glikogen (DEG).
Dia menjelaskan, ada tiga apotek yang dicek oleh Tim Sat Reskrim, yakni Apotek Wahyu di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Kemudian, Apotek Assalam 2 di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Koji Kecaatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Selanjutnya, Apotek As-Syifa di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
"Selain mengecak keberadaan lima obat sirup itu, petugas kita juga mengecek obat sirup lainnya yang masih dijual oleh apotek. Karena sementara Kementrian Kesehatan melarang menjual obat berbentuk sirup," ungkapnya pada wartawan, Sabtu (22/10/2022).

Setelah mendatangi ketiga apotek tersebut, Tim Sat Reskrim mengamankan beberapa obat sirup, yakni Combantrine rasa jeruk 10 ml, Mylanta 50 ml, Nellco Special OBH 55 ml.
Kemudian, OBH Combi rasa menthol 100 ml, Siladex Antitussive 100 ml, Polysilane 100 ml, Woods peppermint expectorant 100 ml, Antimo anak rasa jeruk 10 sachet @ 5 ml, Vicks Formula 44 54 ml dan Actifed 60 ml.
"Dari hasil pemeriksaan ini, ternyata apotek sudah mengetahui perihal himbauan tersebut dan tidak memajang serta menjual obat/sirup yang mengandung EG dan DEG," ujarnya.
Pihaknya juga memastikan apakah masih menjual atau tidak. Ternyata pihak apotek mengaku sudah mendapatkan himbauan.
Kemudian ada beberapa yang diamankan itu, dijelaskan Kasat tidak masuk dalam lima obat yang dilarang BPOM, namun karena dipajang makanya diamankan.
“Hasilnya setelah dilakukan pemeriksaan, pihak apotek sudah tidak lagi menjual dan memajang lima obat yang dilarang tersebut, sesuai himbauan BPOM dan Kementrian Kesehatan,” ungkapnya.
91 Merek Obat Sirup Dilarang