Gagal Ginjal Akut Anak Palembang

Pastikan Tak Jual Obat Sirup Dilarang, Polres Lubuklinggau Cek Apotek dan Toko Obat

Polres Lubuklinggau melakukan sidak ke sejumlah apotek dan toko obat memantau dan memastikan obat sirup dilarang tersebut masih dijual atau tidak.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Polres Lubuklinggau melakukan sidak ke sejumlah apotek dan toko obat memantau dan memastikan obat sirup dilarang tersebut masih dijual atau tidak. 

Daftar 91 merek obat sirup telah dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes).

Kemenkes merilis daftar 91 merek obat sirup yang jadi konsumsi pasien gangguan ginjal aku di Indonesia.

Seperti diketahui, Kemenkes baru saja merilis daftar 91 obat yang diminum pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury atau Gg GAPA di Indonesia.

Sebelumnya, kemenkes telah mengunjungi rumah 156 pasien gangguan ginjal akut dan menemukan sekitar 102 obat sirup dari rumah ratusan pasien tersebut.

Kemenkes mengambil langkah proaktif itu untuk mencari tahu penyebab pasti penyakit misterius itu.

Saat ini, obat-obat tersebut terus diteliti oleh pihak terkait termasuk BPOM dan juga Kemenkes.

Sebagai langkah kewaspadaan maka Kemenkes menginstruksi untuk sementara melarang konsumsi obat sediaan sirup.

"Kita mengambil kebijakan konservatif tapi kita masih belum tahu. Semua obat-obatan sirup memiliki probabilitas ada senyawa berbahaya," kata Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan pers, Jumat (21/10/2022).

Berikut 91 daftar obat sirup tersebut:

1.Afibramol 

2. Alerfed Syrup 

3.Ambroxol syr 

4. Amoksisilin 

5. Amoxan

6. Amoxicilin 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved