Breaking News

Berita Nasional

Daftar 102 Obat Sirup Disebut Dilarang Dijual di Apotek, Kemenkes Buka Suara Beri Penjelasan

Daftar 102 Obat Sirup Disebut Dilarang Dijual di Apotek, Kemenkes Buka Suara Beri Penjelasan

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ilustrasi. Daftar 102 Obat Sirup Disebut Dilarang Dijual di Apotek, Kemenkes Buka Suara Beri Penjelasan 

"Masih diproses. Soalnya kayaknya (daftar obat) nambah," terang Nadia.

Kendati demikian pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. "Jangan panik, yang penting waspada," tandasnya.

Kemenkes temukan 102 obat sirup

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan 102 obat sirup yang sempat dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, jumlah obat yang ditemukan berasal dari 156 rumah pasien yang didatangi pihak Kemenkes.

"Kita datangi semua rumah. Dari 241 (pasien gagal ginjal akut), kita datangi 156. Dari 156 itu kita sudah ketemu 102 obat yang ada di lemari keluarga yang jenisnya sirup," kata Budi saat konferensi pers.

"Obat inilah akan kita kerucutkan untuk sementara akan dilarang dari universe yang besar. Obat-obatan ini akan kita larang untuk diresepkan dan dijual. Ini list-nya sementara," lanjutnya.

Apabila, para perusahaan farmasi bisa membuktikan bahwa kandungan zat berbahayanya di bawah ambang batas, maka akan dihapus dari list.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved