Berita Palembang

Remaja di Palembang Curi Hp, Pakai Tali Senar Rusak Kunci Rumah Warga, Sudah 3 Kali

Seorang remaja di Palembang inisial RDS yang masih berusia 17 tahun masuk rumah di Kelurahan 1 Ulu dan mencuri hp di rumah warga, sudah 3 kali.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Seorang remaja di Palembang inisial RDS yang masih berusia 17 tahun masuk rumah di Kelurahan 1 Ulu dan mencuri hp di rumah warga, sudah 3 kali. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang remaja di Palembang inisial RDS yang masih berusia 17 tahun masuk rumah di Kelurahan 1 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I (SU I) dan mencuri handphone pemilik rumah.

Tidak hanya sekali remaja tersebut sudah tiga kali mencuri handhone atau Hp warga di rumah yang berbeda tetapi masih di Kelurahan 1 Ulu.

Akibat perbuatan remaja tersebut yang mencuri hp di rumah warga dia harus berurusan dengan polisi.

Dia ditangkap di kediamannya di Jalan KH Azhari, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Kamis (20/10/2022) malam.

RDS terlibat aksi pencurian di rumah milik warga yang berada di Jalan KH Azhari, Lorong Hijrah, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Terakhir kali aksi pencurian dengan masuk ke rumah korban pada Juli 2022 lalu.

"Sudah empat handphone pak dari hasil mencuri tiga kali, semuanya di kawasan 1 Ulu. Saya mencuri ketika penghuni rumah lagi tidur, " ujar RDS saat di depan ruang riksa Reskrim Polrestabes Palembang, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: 2 Kg Ganja Diselundupkan ke Kardus Kemplang, Digagalkan Petugas Kargo di Bandara Palembang

Dia mengatakan, saat melancarkan aksi pencurian korban sedang terlelap tidur.

Ia masuk ke rumah korban melalui jendela rumah korban dengan cara merusak kunci menggunakan tali senar.

"Ponselnya ada di bawah bantal anaknya, lalu saya langsung kabur. Kalau setiap beraksi saya sendirian alat yang dipakai tali senar untuk merusak kunci, " ujarnya.

Setiap usai beraksi RDS kerap menjual handphone di Lorong Jaya laksana. Uang hasil mencuri digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka kasus pencurian.

"Sudah kita amankan, saat ini masih dalam pemeriksaan anggota kita. Kita kenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan (curat)," ujar Tri.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved