Berita Nasional

Daftar 5 Obat Sirup dengan Etilen Glikol Lebihi Ambang Batas, BPOM Perintahkan Tarik dari Peredaran

Daftar 5 Obat Sirup dengan Etilen Glikol Lebihi Ambang Batas, BPOM Perintahkan Tarik dari Peredaran

Venture Academy
Daftar 5 Obat Sirup dengan Etilen Glikol Lebihi Ambang Batas, BPOM Perintahkan Tarik dari Peredaran 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah 5 merek obat sirup yang ditarik dari peredaran karena mengandung Etilen Glikol Lebihi Ambang Batas.

Hal ini setelah lima produk obat sirup tersebut ditemukan mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang sudah ditentukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Industri farmasi yang memiliki izin edar diperintahkan BPOM untuk melakukan penarikan dan pemusnahan obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia.

Penarikan tersebut mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Baca juga: 4 Cara Menurunkan Demam Tanpa Konsumsi Obat Sirup Penurun Panas Untuk Orang Dewasa dan Anak

Pengertian Etilen Glikol Senyawa Berbahaya di Sejumlah Obat Sirup, Sebabkan Gagal Ginjal Akut
Pengertian Etilen Glikol Senyawa Berbahaya di Sejumlah Obat Sirup, Sebabkan Gagal Ginjal Akut ()

"Terhadap hasil uji lima sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," sebut BPOM dalam siaran resmi, Kamis (20/10/2022).

Adapun sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Sejatinya, keempat bahan tambahan itu bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Namun, BPOM sudah menetapkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Sampling dilakukan BPOM terhadap 39 bets dari 26 sirup obat.

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk," sebut BPOM.

Adapun sampling dilakukan berdasarkan beberapa kriteria.

Pertama, obat-obat tersebut diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada/masuk rumah sakit.

Lalu, Diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar.

Kemudian, diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.

Berikut ini lima obat yang ditemukan BPOM melebihi ambang batas cemaran etilen glikol.

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved